Dark/Light Mode

Tetapkan Ai Diantani Calon Bupati

PSU Pilbup Tasikmalaya Tuai Polemik Dan Rawan Digugat

Selasa, 25 Maret 2025 07:20 WIB
Ai Diantani Sugianto bersama suami Ade Sugianto. (Foto: Instagram/pemkabtasik)
Ai Diantani Sugianto bersama suami Ade Sugianto. (Foto: Instagram/pemkabtasik)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penetapan Ai Diantani Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Tasikmalaya menuai polemik. Penetapan Ai yang merupakan anggota DPRD Tasikmalaya berpotensi melanggar aturan dan rawan gugatan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya resmi menetapkan Ai Diantani Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya di Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Tasikmalaya.

Ai Diantani Sugianto merupa­kan anggota DPRD Tasikmalaya periode 2025-2030. Dia merupa­kan istri dari Ade Sugianto, Bupa­ti Tasikmalaya yang pada Pilkada serentak 2024 memenangkan pilkada, tapi dibatalkan Mah­kamah Konstitusi (MK).

Baca juga : Hakim Perintahkan Buka Blokir Rekening Terdakwa

Diketahui, MK dalam putusan terbarunya mengabulkan seba­gian gugatan terkait larangan pengunduran diri calon anggota DPR/DPD dan DPRD terpilih demi maju Pilkada. Caleg terpilih hanya diperbolehkan mengun­durkan diri jika mendapatkan tugas-tugas dari negara, seperti diangkat menjadi menteri atau pejabat lainnya.

Ketua KPU Provinsi Jabar Ahmad Nur Hidayat memastikan, penetapan calon bupati pengganti ini sudah sesuai aturan. Pasalnya, Ai Diantani sudah ditetapkan dan resmi sebagai anggota legislatif.

“Jadi, bukan sebagai calon lagi melainkan sudah resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Beda kasus, kan putusan MK itu kasus Pemilu,” jelas Ahmad, Senin (24/3/2025).

Baca juga : DPR Beri Catatan Konstruktif

Ahmad mengungkapkan, pi­haknya menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dalam pene­tapan Ai. Dia menjelaskan, UU 10 Tahun 2016 pada pasal 7 ayat 2 poin S, dinyatakan calon harus mundur. “Dan Bu Ai sudah mun­dur,” tegasnya.

Soal ada pengaruh ke depan atau gugatan, Ahmad tidak takut. Dia memastikan, pihaknya sudah melaksanakan aturan yang ber­laku dengan mengkaji dulu hingga berkoordinasi bersama KPU.

Sebelumnya, Ai Diantani dinyatakan telah memenuhi syarat pencalonan menggantikan sua­minya Ade Sugianto, sehingga akhirnya ditetapkan sebagai calon bupati untuk berpasangan dengan Iip Miftahul Paoz. KPU juga menetapkan Ai Diantani-Iip Miftahul Paoz sebagai pemilik nomor urut 3.

Baca juga : Wow, LRT Jabodebek Kerek Harga Properti

“Setelah melalui rapat pleno, kami sudah menetapkan Ai Diantani sebagai calon Bupati Tasikmalaya,” kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami saat penetapan Ai Diantani sebagai calon bu­pati pengganti Ade Sugianto, Minggu (23/3/2025).

Analis politik dari Tasik Utara Acep Sutrisna mengungkapkan, MK telah mengeluarkan putusan No 12/PUU/XXII/2024 dan No 176/PUU/XXII/2024 yang intinya memperketat aturan pen­gunduran diri anggota legislatif yang ingin maju dalam Pilkada.

“MK menegaskan anggota DPRD yang telah dilantik tidak boleh begitu saja mundur dari ja­batannya untuk mencalonkan diri. Prinsip yang ditekankan adalah mencegah penyalahgunaan man­dat rakyat dan menjaga stabilitas kelembagaan legislatif,” katanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.