Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ketua Golkar Surabaya:

Penertiban Baliho Paslon Di Surabaya Tebang Pilih

Minggu, 13 September 2020 07:06 WIB
Ketua DPD Golkar Surabaya Arif Fathoni (Foto: Istimewa)
Ketua DPD Golkar Surabaya Arif Fathoni (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua DPD Golkar Surabaya Arif Fathoni menduga aparatur Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan penyalahgunaan kewenangan. Sebab di dalam melakukan penertiban baliho tebang pilih pasangan calon (paslon) peserta Pilkada.

Menurutnya, aparat hanya menertibkan jago yang diusung partainya, paslon Machfud Arifin-Mujiaman. “Baliho Machfud Arifin-Mujiaman ditertibkan dengan alasan mengganggu estetika kota. Padahal, banyak baliho paslon Eri Cahyadi-Armuji juga melanggar tapi tidak ditertibkan,” ungkap Arif.

Menurut Arif, sejak awal pihaknya sudah menduga, aparat Pemkot rentan melakukan penyalahgunaan kewenangan. Sebab paslon Eri-Armuji didukung Wali Kota aktif, Tri Rismaharini alias Risma. 

Baca juga : Mendikbud Diminta Tegas, Stop Penyebaran Radikalisme Di Perguruan Tinggi Negeri

Dia mengaku, pasrah baliho jagonya ditertibkan. Hanya saja jika baliho yang ditertibkan secara tidak adil tentu melukai rasa keadilan. Apalagi, pemasangan baliho itu berangkat dari antusiasme masyarakat kepada Machfud-Mujiaman. Baliho dipasang dari iuran yang berasal dari inisiatif masyarakat yang ingin menyosialisasikan pasangan itu. “Saya masih meyakini, Satpol PP adalah penegak perda yang diambil sumpah dan janjinya untuk bangsa dan negara, bukan kepada paslon dan parpol tertentu,” harapnya. 

Dia mengingatkan, netralitas Aparatur Sipil Negara merupakan kewajiban kepada bangsa dan Negara. Oleh sebab itu semua aparat harus melaksanakannya. Agar kejadian itu tidak terulang, Politikus Golkar ini meminta Satpol PP berkoordinasi dahulu secara intensif dengan Bawaslu Kota Surabaya sebelum melakukan penertiban baliho. 

Seperti diketahui, sejak 26 Agustus 2020, Pemkot Surabaya menertibkan baliho calon wali kota dan wakil wali kota di Kota Pahlawan itu. Penertiban itu menindaklanjuti surat dari Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat. 

Baca juga : Kisah Akbar, Pejuang Terang Di Perbatasan Papua

Isi surat nomor 210/11274/436.8.5/2020 itu berbunyi: Memperhatikan maraknya atribut partai politik maupun perorangan dengan materi politik atau untuk memperkenalkan perorangan kepada masyarakat yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, maka pemasangan atribut tidak diperkenankan dipasang disepanjang jalan, rambu-rambu lalu lintas, tiang PJU serta dipasang dengan cara dipaku di pohon dan ditempel pada bangunan umum/fasilitas sosial berdasarkan peraturan yang ada. 

Pilkada Kota Surabaya 2020 bakal diikuti 2 pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota. Yakni pasangan Eri Cahyadi-Armuji dan Machfud Arifin-Mujiaman. Pasangan Eri Cahyadi-Armuji diusung PDIP dengan 13 kursi DPRD Kota Surabaya. Sedangkan, paslon Machfud-Mujiaman diusung 8 parpol. Eri Cahyadi disebut-sebut anak emas Wali Kota Tri Rismaharini. Eri diplot sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeko) Surabaya. Sedangkan, Armuji adalah mantan Ketua DPRD Kota Surabaya. 

Sementara itu Calon Wali Kota Machfud Arifin adalah mantan Kapolda Jawa Timur (Jatim) sekaligus eks Ketua Timses Jokowi-Ma’ruf Amin di Pilpres 2019. Sedangkan, Mujiaman adalah anak buah Risma yang saat ini menjabat Dirut Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Surabaya. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.