Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Warning Kementerian PPPA:

Pilkada Tak Boleh Ancam Jiwa Dan Perkembangan Anak

Jumat, 18 September 2020 06:30 WIB
Warning Kementerian PPPA: Pilkada Tak Boleh Ancam Jiwa Dan Perkembangan Anak

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyebutkan ada dua hal akan menjadi titik berat dalam menjaga Pilkada 2020 supaya ramah terhadap anak. 

Menurut Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian PPPA, Nahar, pertama, memastikan proses Pilkada 2020 tidak menjadi klaster penyebaran baru Covid-19. 

Kedua, bagaimana seluruh pihak memperhatikan pendidikan politik. Para kader partai politik, maupun calon maju dalam pilkada harus ramah anak. Serta mencegah munculnya kejadian seperti bias mengancam jiwa dan perkembangan anak. 

Baca juga : Kementerian Agama Mengecam Pelaku Penusukan Syeikh Ali Jaber

“Tentu ini menjadi komitmen kita bersama untuk selalu menjaga bahwa dalam setiap tahapan pemilu ini benar-benar didesain ramah anak,” ujar Nahar dalam acara Sosialisasi Surat Edaran Bersama Pilkada Ramah Anak, kemarin. 

Sebelumnya diberitakan, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengapresiasi ditandatanganinya Surat Edaran Bersama (SEB) tentang perlindungan anak dari kegiatan kampanye politik pada Pilkada Serentak 2020. 

Sebab, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak mengatur secara lugas bahwa anak-anak dilarang dilibatkan dalam kampanye politik. 

Baca juga : PSBB Jakarta, Ojol Boleh Angkut Penumpang, Boleh Bawa Barang

“Dalam Undang-Undang Pilkada, kita tidak menemukan norma eksplisit yang menyebut adanya larangan pelibatan anak atau orang tak punya hak pilih,” kata Abhan dalam acara penandatanganan SEB tersebut di Kantor Kementerian Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan (PPPA), Jakarta, Jumat (11/9). 

Ketiadaan norma yang melarang anak terlibat dalam kampanye politik itu sebenarnya sangat disayangkan. Padahal, Abhan menyebut, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur tentang hal tersebut. 

Dengan adanya SEB ini, maka penindakan terhadap mereka yang masih melibatkan anak dalam kampanye politik akan semakin jelas. [EDY]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.