Dark/Light Mode

Ditreskrimum Polda Kalbar Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Bayi

Jumat, 21 Agustus 2020 13:50 WIB
Foto: TribrataNews Polri
Foto: TribrataNews Polri

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil menangkap 5 pelaku kasus tindak pidana penjulan bayi di klinik bersalin bertempat di Kabupaten Kubu Raya. ”Dalam kasus itu lima pelaku dan uang tunai sebesar Rp 30 juta yang diduga dipergunakan untuk transaksi diamankan petugas,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Jumat (21/8).

Dirreskrimum Polda Kalbar menjelaskan polisi berhasil mengungkap kasus ini berawal dari Tim Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah klinik bersalin berinsial BM di Kubu Raya akan ada transaksi penjualan anak atau bayi. Setelah menerima informasi tersebu tim langsung mendatangi lokasi dan melakukan rangkaian penyelidikan.

Baca juga : Toba Pulp Lestari Berhasil Angkat Kesejahteraan Petani

Sesampai di lokasi, tim berhasil mendapati beberapa orang yang diduga pelaku yang akan melakukan transaksi penjualan bayi itu. ”Di lokasi klinik bersalin BM tersebut, polisi mendapati seorang perempuan berinsial E dan TA. E akan membeli bayi dan TA yang membantu untuk mengambil bayi,” jelas Luthfie Sulistiawan.

Dari tangan kedua pelaku tersebut, petugas mendapatkan uang tunai sebesar Rp 30 juta milik pelaku E yang akan diserahkan kepada ibu bayi tersebut. ”Sementara ibu bayi, berinsial J masih terbaring di kamar bersalin. Sedangkan bayi sudah dipegang seorang pengasuh yang sudah berada di dalam mobil,” ucap Luthfie Sulistiawan.

Baca juga : HIQ Deklarasikan Kemerdekaan Ekonomi

Dari lokasi klinik bersalin dan interogasi awal kepada para pelaku, tim melakukan pengembangan dan didapatkan satu nama yang menjadi perantara untuk melakukan jual beli bayi tersebut.

”Pengembangan di lokasi klinik, mengarah ke pelaku lain berinsial F sebagai perantara. Petugas melakukan pengejaran dan berhasil diamankan di daerah Tanjung Raya II Pontianak Timur,” tutur Luthfie Sulistiawan.

Baca juga : Alhamdulillah, Neraca Perdagangan RI Surplus

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dikenakan pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.