Dark/Light Mode

Cegah Corona, Kemenperin Awasi Perusahaan Pemegang IOMKI

Rabu, 9 September 2020 18:40 WIB
Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier. (Foto: ist)
Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau perusahaan yang mendapat Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dalam menjalankan aturan yang telah ditetapkan. Hal ini untuk mencegah penularan corona (Covid-19).

Hal ini sesuai Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang memiliki IOMKI.

“Kami ingin memastikan penerapan protokol kesehatan di sektor industri dijalankan secara ketat dan benar. Sebab, IOMKI menjadi salah satu instrumen dalam memacu produktivitas manufaktur sehingga mendongkrak perekonomian nasional,” kata Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier, ketika melakukan kunjungan kerja di PT Exedy Manufacturing Indonesia (EMI), Karawang International Industry City (KIIC), Jawa Barat, Rabu (9/9).

Pada kesempatan tersebut, juga dihadiri Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Dody Widodo. Selain mengunjungi PT EMI, rombongan pun meninjau PT LG Electronics Indonesia di Kawasan Industri Town MM 2100, Bekasi, Jawa Barat.

Baca juga : AC Milan Vs Vicenza, Momen Pertahankan Kesempurnaan

Berdasarkan SE Menperin 8/2020 perusahaan industri dan pengelola kawasan industri yang memperoleh IOMKI wajib melaporkan aktivitas kegiatan industrinya secara rutin, termasuk penerapan protokol kesehatannya. Langkah yang wajib dilakukan perusahaan antara lain melakukan screening awal ke seluruh pekerja pada waktu memasuki area pabrik dan pergantian shift. 

Jika ditemukan pekerja yang tidak sehat, dilarang berkegiatan di perusahaan dan merekomendasikan untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas kebersihan dan kesehatan bagi karyawan. Selanjutnya, memastikan pekerja yang tidak sehat dan memiliki riwayat perjalanan dari wilayah yang terpapar Covid-19, dalam 14 hari terakhir untuk tidak memasuki wilayah pabrik. 

Kemudian, memastikan area kerja memiliki sirkulasi udara yang baik, memiliki fasilitas kesehatan, serta sarana untuk menjaga kebersihan. Kewajiban lainnya bagi perusahaan adalah menyediakan makanan bergizi serta suplemen untuk seluruh karyawan, juga memberikan panduan dan sosialisasi bagi pekerja menengai perjalanan pergi dan pulang bekerja.

Sementara itu, kewajiban untuk pekerja, antara lain memakai masker sejak ke luar rumah dan memakai masker dan sarung tangan selama berada di area pabrik. Kemudian, menjaga jarak minimal satu meter (social distancing) dan dilarang berkelompok pada saat jam istirahat, serta wajib menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Baca juga : Nyaris Karam, Penumpang Kapal di Perairan Pulau Panggang Dievakuasi

Taufiek menjelaskan, langkah Kemenperin memberikan IOMKI terbukti mampu menggairahkan iklim usaha di tanah air, meskipun dalam tekanan dampak pandemi Covid-19. Hal ini tercermin dari capaian Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Indonesia di bulan Agustus yang berada pada level 50,8 atau menandakan sedang ekspansif karena melampaui ambang ekspansi 50,0.

“Ini menjadi pelajaran penting bagi kita, bahwa diterbitkannya IOMKI diharapkan bisa berperan dalam upaya mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional. Oleh karena itu, kami terus aktif mengawal seluruh aktivitas sektor industri, dengan tetap menjaga protokol kesehatan,” tuturnya.

Sementara menurut Dody, implementasi IOMKI juga perlu didukung oleh seluruh pihak, seperti asosiasi industri, pemerintah daerah, dan gugus tugas setempat. “Kami ingin aktivitas industri dan protokol kesehatan bisa berjalan beriringan. Kami akan selalu hadir untuk menjaga investasi industri dapat tumbuh sehingga terjadi penyerapan tenaga kerja,” tandasnya.

Dia menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung dan menjaga aktivitas sektor industri bisa berjalan baik dengan tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat. “Kami telah mendorong kepada seluruh pengelola kawasan industri agar dapat melakukan upaya pencegahan penyeberan virus korona baru,” ujarnya.

Baca juga : Kepatil Corona, Mbappe Dicoret dari Timnas Prancis

Kemenperin akan memperluas pengawasan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19 di area industri. Oleh karena itu, para pengelola kawasan industri bersama penyewa (tenant) diminta untuk membuat gugus tugas kawasan industri yang bekerja sama dengan gugus tugas pemerintah daerah yang ada di kabupaten atau kota.

“Mereka secara intensif akan melakukan edukasi maupun pemantauan untuk memastikan pelaksanaan protokol kesehatan di luar dan dalam kawasan industri,” teran Dody. Hingga awal September 2020, sekitar 17.967 IOMKI telah diterbitkan dengan jumlah tenaga kerja dari seluruh industri tersebut sebanyak 5,13 juta orang.

Di lokasi terpisah, Dirjen Industri Agro Kemenperin Abdul Rochim menyampaikan apresiasinya kepada perusahaan-perusahaan yang telah menerapkan protokol kesehatan dengan baik, bahkan sampai detail. “Contohnya pabrik skincare Unilever di Bekasi ini, penerapan protokol kesehatannya hingga ke pengaturan parkir, sehingga pekerja shift 1 dan shift 2 tidak saling bertemu,” ungkapnya. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.