Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jelang Pilkada, ASN Kotabaru Dilarang Komen Di Medsos

Jumat, 9 Oktober 2020 02:55 WIB
Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Said Akhmad. [Foto: Dok RMco.id]
Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Said Akhmad. [Foto: Dok RMco.id]

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) terus mengingatkan, agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menjaga netralitas selama pilkada serentak tahun ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kotabaru, Said Akhmad mengatakan, Pemkab lewat surat edarannya terus mengingatkan ASN agar bersikap netral jelang Pilkada 2020. Termasuk, tak boleh berkomentar di media sosial (medsos). Apalagi undang-undang juga melarang ASN untuk ikut politik praktis.

"Di medsos, ASN tidak boleh memberikan komentar, like. Larangan itu semua lengkap dalam surat edaran itu," jelasnya, kemarin.

Baca juga : Melania Trump Pilih Karantina Di Gedung Putih

Imbauan itu perlu kembali diingingatkan, karena selaku pembina pegawai, Said mengaku wajib mengingatkan. Apalagi suhu politik di Kotabaru mulai meningkat akhir-akhir ini.

Soal dugaan ketidaknetralan ASN di Dinas Sosial, saat penyerahan bantuan kepada korban kebakaran di Desa Tarjun pada 5 Oktober lalu, secara bersamaan ada salah satu calon, Said menyatakan belum bisa memberi penjelasan rinci. Dia menyatakan, belum bisa menyebut apakah itu pelanggaran atau tidak. Karena tidak adanya laporan.

"Saya tidak bisa mereka-reka. Yang jelas di surat edaran, ASN tidak boleh terlibat. Tidak ada laporan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum –red). Jadi saya tidak bisa berkomentar," ujarnya.

Baca juga : Gus Jazil Wanti-Wanti  Jangan Salah Pilih Pemimpin

Said menilai, yang dapat menentukan salah atau tidak hanya pelaksana pilkada, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu. Pemerintah daerah hanya mendukung penyiapan anggaran dan netralitas ASN.

"Berat atau ringan sanksi, tergantung laporan Bawaslu. Undang-undangnya sudah mengatur. Bukan (di) Sekda atau Penjabat Bupati," katanya.

Terkait hal ini, Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitas dan Perlindungan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Kotabaru, Noortejeli mengatakan, kegiatan di Desa Tarjun adalah penyaluran bansos untuk korban kebakaran.

Baca juga : Pilkada Kota Depok, Pradi Janji Kembangkan UMKM

"Waktu itu hadir kepala dinas dan kepala seksi. Bantuan sesegeranya disalurkan walau kondisi seadanya," ungkap Noortajeli.

Mengenai adanya salah satu calon kepala daerah dalam penyaluran bansos itu, menurutnya, itu hanya kebetulan saja. "Kami tidak tahu ceritanya. Yang jelas kami salurkan bantuan saja. Makanya kami tidak berani mendekat," tutupnya. [EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.