Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ketua Bawaslu Pusat:

Calon Lebih Takut Dicoret Daripada Sanksi Kurungan

Kamis, 5 November 2020 05:59 WIB
Ketua Bawaslu pusat, Abhan
Ketua Bawaslu pusat, Abhan

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pusat menyebut, calon kepala daerah (Cakada) ternyata lebih takut sanksi administartif daripada sanksi pidana. 

Jika kena sanksi andimistrasi, calon bisa digugurkan atau didiskualifikasi. Padahal, anksi pidana juga berujung penjara.

Ketua Bawaslu pusat, Abhan mengatakan, bercermin dari Pemilu sebelumnya, tindak pidana Pemilu sering dilakukan kontestan atau tim pemenangannya. 

Sejumlah tindak pidana Pemilu dalam Pilkada, sebutnya, antara lain membuat dukungan palsu untuk pasangan calon (paslon) jalur perseorangan, memalsukan dokumen syarat pencalonan, dan menyalahgunakan wewenang selaku petahana kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Selain itu, lanjutnya, soal politik uang atau mahar politik, penyalahgunaan fasilitas dan anggaran pemerintah untuk kampanye dan sebagainya. 

Baca juga : Penanganan Covid-19 Indonesia Lebih Baik Dari Rata-rata Dunia

Kemudian, misalnya bantuan sosial (bansos) disalahgunakan untuk kepentingan paslon atau partai tertentu untuk kepentingan kampanye. 

Abhan menyebut, bentuk sanksi bagi pelaku tindak pidana pemilu umumnya berupa kurungan penjara dan denda.

Sedangka sanksi administratif, lebih menitikberatkan pada sisi kepesertaan paslon dalam Pilkada. Artinya, calon bisa didis¬kualifikasi atau digugurkan pencalonannya. 

Di Pilkada Indonesia, Abhan menyebut, para calon justru lebih takut sanksi administrasinya alih-alih sanksi pidana. Pasalnya, dalam sanksi administrasi, paslon bisa digugurkan kepesertaannya dalam Pilkada. “Itu sanksi paling ditakuti daripada sanksi pidana,” jelasnya. 

Berdasarkan Pasal 71 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, sebut dia,sanksi diskualifikasi¬bisa dijatuhkan, antara lain kepada calon petahana, bila melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan akhir masa jabatan. 

Baca juga : Kawal Penyiapan SDM Unggul Dan Berdaya Saing

Lalu, membuat keputusan merugikan salah satu paslon, menggunakan wewenang atau program menguntungkan salah satu paslon. 

Selain itu, sambung Abhan, diskualifikasi bisa dijatuhkan kepada paslon yang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih. 

“Pemberian sanksi administrasi terhadap pelanggar juga tidak menggugurkan sanksi pidana,” tandasnya. 

Terkait hal ini, Komisioner Bawaslu pusat, Rahmat Bagja meminta Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) mengawasi kegiatan pembagian sembako oleh peserta Pilkada. Apalagi, bila kegiatan itu dilakukan ketika mendekati hari pemungutan suara. 

“Pembagian sembako terjadi dimana-mana. Tapi tetap patuhi protokol kesehatan,” ujarnya. 

Baca juga : Kepatil Corona, Ronaldo Dicoret Dari Timnas Portugal

Bagja juga meminta jajaran pengawas agar tidak mengurangi tugas dan fungsi mengawasi tindak pelanggaran pemilihan, seperti politik uang. Jika ada yang melakukan politik uang, pengawas bisa segera mengambil tindakan. 

Tantangan bagi pengawas dia akui memang tidak mudah. Tapi Bagja meyakini, pengawas ad hoc siap menjalankan tugasnya sampai penyelenggaraan Pilkada serentak selesai. 

Dia menambahkan, penyelenggara termasuk pengawas akan menjadi sorotan, apabila tidak patuh terhadap protokol kesehatan. Paling tidak, Bagja mengimbau mereka agar tidak lupa menggunakan masker saat melakukan tugas. 

“Kami harap kita harus menyelenggarakan proses Pilkada tahun ini dengan baik. Penyelenggara harus bisa mencegah merebaknya Covid-19 saat pemungutan suara berlangsung,” tandasnya. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.