Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kumpulkan Massa Lebihi Batas, Calon Pilkada Bangka Tengah Disemprit Bawaslu

Jumat, 13 November 2020 20:21 WIB
Kampanye Pilkada/Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Kampanye Pilkada/Ilustrasi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengeluarkan surat peringatan ke dua pasangan calon dalam Pilkada 2020 terkait jumlah maksimal peserta kampanye. Baik calon 01 maupun 02, sama-sama ditegur karena dua-duanya mengumpulkan massa melebihi batas yang ditentukan.

"Dua pasangan calon Pilkada 2020, kami ingatkan melalui surat resmi. Karena diketahui mengumpulkan orang dalam jumlah melebihi batas maksimal," kata Ketua Bawaslu Bangka Tengah, Robianto, di Koba, Jumat (13/11) seperti dikutip Antara.

Baca juga : Bukan Hanya Corona, Pilkada Dibayangi Politik Identitas

Calon 01 adalah pasangan Algafry Rahman-Herry Erfian. Mereka diusung tujuh partai politik koalisi, yaitu Golkar, NasDem, Gerindra, PPP, PAN, PKS, dan PKB. Sedangkan calon nomor urut 02 adalah Didit Srigusjaya-Korari Suwondo. Mereka diusung PDIP dan Partai Demokrat.

Surat peringatan itu dikeluarkan karena Bawaslu Bangka Tengah menilai peserta Pilkada 2020 sudah melanggar aturan kampanye yang menyesuaikan dengan protokol kesehatan Covid-19. "Dalam aturan, tidak boleh mengumpulkan orang lebih dari 50 orang atau menyesuaikan dengan situasi dan kondisi tempat pertemuan," ujar Robianto.

Baca juga : Foto Dengan Mantu Jokowi, Wagub Dilaporin Ke Bawaslu

Ia menegaskan, persoalan jumlah orang yang berkumpul dalam kegiatan kampanye wajib diperhatikan dalam kondisi pandemi Coviid-19. "Dalam surat peringatan itu, kami tegaskan jika tidak diindahkan maka kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menghentikan kegiatan kampanye di zona yang mereka langgar," ujarnya.

Namun demikian, kata dia, pasangan calon cukup kooperatif. Mereka langsung berkomunikasi dengan pihak Bawaslu Bangka Tengah terkait kampanye yang melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.