Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pilwalkot Medan Makin Panas

Foto Dengan Mantu Jokowi, Wagub Dilaporin Ke Bawaslu

Kamis, 22 Oktober 2020 06:34 WIB
Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajekshah
Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajekshah

RM.id  Rakyat Merdeka - Tensi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Medan makin panas. Tim pasangan calon (paslon) nomor urut 01 melaporkan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Musa Rajekshah alias Ijeck ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Dia diduga tak netral di Pilkada 2020.

Koordinator Divisi Hukum Tim paslon nomor urut 01, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi, Muhammad Hatta mengatakan, Ijeck dilaporkan ke Bawaslu Kota Medan karena berfoto bareng calon Wali Kota Medan, Bobby Alif Nasution saat peresmian Rumah Tahfizh Alquran Yayasan Tahfidz Sumut, Jumat (16/10) lalu. 

Dalam foto bersama menantu Presiden Jokowi itu, Ijeck memberikan salam dua jari. Ini diduga kuat sebagai bentuk dukungan kepada paslon nomor urut 02, Bobby Nasution-Rahman. 

“Sedangkan pejabat lain yang hadir saat itu menghindari hal demikian. Kenapa beliau (Ijeck) malah melakukannya. Ini mengusik kami ya,” protesnya, kemarin. 

Baca juga : Petahana Dianggap Memble, Mantu Jokowi Di Atas Angin

Merujuk pada Pasal 71 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, sebut Hatta, pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. 

Kemudian, dalam UU sama Pasal 70 juga disebutkan, kepala atau wakil kepala daerah dapat ikut kampanye, dengan lebih dulu mengajukan izin cuti kampanye. Artinya, Ijeck boleh mendukung paslon 02. Asalkan telah mendapatkan cuti kampanye. Tapi bila belum cuti, yang bersangkutan dianggap melakukan pelanggaran pemilu. 

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2020, Pasal 78 tentang kampanye disebutkan, pihak yang terbukti melakukan pelanggaran kampanye bisa dikenakan sanksi pidana. Hatta menambahkan, timnya tidak tiba-tiba melaporkan Ijeck ke Bawaslu. 

Pelaporan ini adalah hasil akumulasi sejumlah manuver Ijeck, yang kerap membawa Bobby ke sejumlah agenda pemerintahan. Salah satu contoh lain manuver Ijeck adalah saat acara HUT ke-75 Palang Merah Indonesia (PMI) di Kantor PMI Medan, Jumat (18/9). 

Baca juga : Bamsoet : Hubungan Fadli Zon Dengan Jokowi Sangat Baik

Di acara itu, Ijeck mendoakan Bobby Nasution menang Pilkada Medan 2020. Selain itu, Ijeck mengukuhkan suami Kahiyang Ayu itu sebagai relawan PMI Kota Medan. 

“Ini kan contoh yang buruk buat pejabat lain. Kalau secara pribadi mendukung, itu hak beliau. Tapi jabatan Wagub Sumut itu melekat,” tegasnya. 

Mengomentari hal ini, Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap membenarkan sudah menerima laporan dari tim kuasa hukum paslon Akhyar NasutionSalman Alfarisi. Laporan itu masuk Selasa (20/10) lalu. 

Menurut Harahap, pihaknya akan mengkaji laporan tim dari paslon nomor urut 01 itu. Salah satunya, terkait terpenuhi atau tidak syarat formil laporan. 
“Kita lihat apakah objeknya betul atau tidak. Unsur kampanye yang dilanggar, apa dan bagaimana. Jika memenuhi syarat, Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu -red) akan memprosesnya,” katanya. 

Baca juga : Pjs Wali Kota Medan Ingatkan Warga, Jangan Bergerombol Di TPS

Seperti diketahui, paslon Akhyar Nasution-Salman Alfarisi diusung Partai Demokrat dan PKS di Pilkada Medan. Mereka akan melawan menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution, yang berpasangan dengan Aulia Rachman. 

Pasangan ini diusung 8 partai. Yakni PDIP, Gerindra, Golkar, Nasdem, PPP, PAN, Hanura, dan PSI. [SSL]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.