Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Didatangi Petugas TPS Ke Rumah Sakit

Hak Suara Tidak Hilang, Pasien Positif Covid-19 Tetap Nyoblos

Minggu, 6 Desember 2020 04:00 WIB
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) merilis poster penerapan protokol kesehatan (prokes) pilkada yang akan digelar pada 9 Desember 2020.  (Foto : Instagram @kpu_ri).
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) merilis poster penerapan protokol kesehatan (prokes) pilkada yang akan digelar pada 9 Desember 2020. (Foto : Instagram @kpu_ri).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 tinggal tiga hari lagi. Jangan khawatir, pasien positif Covid-19 tak perlu datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) merilis poster penerapan protokol kesehatan (prokes) pilkada yang akan digelar pada 9 Desember 2020. Pasien positif Covid-19 pun dijamin tak akan kehilangan hak pilihnya.

Dijelaskan di poster tersebut, pasien positif Covid-19 akan tetap berada di ruang isolasi rumah sakit. Namun, dua petugas TPS yang akan mendatangi mereka dengan Alat Pelindung Diri (APD), membawa surat suara dan kotak suara.

Anggota Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, KPU tidak mem perbolehkan pasien positif Covid-19 yang sedang menjalani isolasi bergabung dengan pemilih sehat dalam satu TPS.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 pasal 72 ayat (1) dijelaskan, kutip Dewa, pemilih yang sedang menjalani rawat inap, isolasi mandiri, dan/atau positif Covid-19 dapat menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat.

Selain itu, juga ada ketentuan lanjutan pa da ayat (3) pasal tersebut. TPS terdekat mengirim maksimal dua orang petugas, untuk melayani para pemilih itu di rumah sakit tempat mereka dirawat. Petugas ini wajib menggunakan APD lengkap dan merahasiakan pilihan pemilih. Pelayanan dimulai pukul 12.00 waktu setempat. Untuk pasien dalam keadaan kritis, Dewa menegaskan, KPU tidak akan memaksa.

Baca juga : Gile! 1.000 Petugas KPPS Denpasar Positif Covid-19

Dia berharap, semua warga negara bersama-sama berupaya menegakkan demokrasi, yai tu hak pilih warga negara. Tetapi juga, kata dia, berkoordinasi untuk memfasilitasi aspek-aspek kesehatan.

Sebanyak 100.359.152 orang di 309 kabupaten/kota tercatat masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Menyikapi petugas KPU yang mendatangi pasien Covid-19 di rumah sakit atau ruang isolasi ini, Netizen terbelah. Ada yang setuju, ada pula yang menolak.

Menurut Info Depok, pasien Covid-19 dan rawat inap tetap mempunyai hak suara dan bisa nyoblos pada Pilkada 9 Desember lusa. Petugas TPS akan mendatangi tempat pasien positif Covid-19 diisolasi dan pasien rawat inap. Kota Depok termasuk daerah yang akan menggelar pilkada serentak pada 9 Desember mendatang.

Sari Mita menyahut. Dia bilang, pasien positif Covid-19 tetap dapat memilih di Pilkada 2020. “Seluruh warga yang telah memenuhi syarat, memiliki hak pilih, termasuk yang sedang menjalani isolasi maupun sedang dirawat,” tambah Amrii.

Narkhosum menyambung. Dia bilang, pasien Covid-19 dan rawat inap tidak akan kehilangan hak pilih. Dia mengajak seluruh warga negara agar memberikan suaranya di Pilkada serentak 2020.

Baca juga : Waspada, Penggunaan BBM Ron Rendah Bisa Bikin Pasien Covid-19 Makin Parah

“Jangan golput,” kata Narkhosum mewanti-wanti. “Untuk para pasien Covid-19, tetap gunakan hak pilih dalam pilkada serentak,” saran Rafatracke.

Polsek Selorejo pun turut menerangkan, pemilih yang sedang menjalani rawat inap, isolasi mandiri dan atau positif terinfeksi Corona dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit. “Tetap patuh prokes pilkada aman,” tandas Polsek Selorejo.

Ayo Bahagia memuji luar biasa loyali-tas tenaga KPU, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan saksi, demi memastikan pasien tidak kehilangan hak pilih. Dia bilang, mereka rela berisiko kehilangan hak sehat dan hak hidup.

“Selamat bertugas KPU, KPPS, saksi. Semoga Allah memberikan perlindungan dan umur panjang,” doa dia.

Wahid Anissuddin menyambung. Dia mengapresiasi semangat petugas KPU, KPPS dan saksi yang harus membantu pasien Covid-19 nyoblos saat pilkada. Dia berharap para petugas pemilu baik-baik saja setelah bertemu pasien positif Covid-19.

Sementara Hidayat, meminta rencana mendatangi pasien positif Corona di rumah sakit dipertimbangkan kembali. Dia menegaskan, keselamatan tenaga KPU dan saksi, serta risiko kontaminasi surat suara dan kotak suara harus diperhatikan.

Baca juga : Bertambah 1.066 Orang, Pasien Positif COVID-19 di RSD Wisma Atlet

“Ingat! Penularannya tidak hanya dengan droplet dan airborne. Tapi juga dengan kontak pada bagian tubuh pasien yang sudah tercemar droplet, semisal tangan,” jelasnya.

Teman Komodo menyambung. Dia meminta petugas KPPS tidak mau kalau disuruh mendatangi pasien Covid-19 di rumah sakit. “Biar saja orang KPU yang ke sana,” saran dia mengingatkan.

Jack Phillips menyarankan, lebih baik menjadikan kategori golput orang yang sudah dalam kategori positif Covid-19. Dia mengingatkan untuk tidak mengambil risiko yang akan menambah meledaknya jumlah pasien positif Covid-19. “Cukuplah, jangan diperparah lagi pandemi ini dengan kecerobohan kita,” pesan dia. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.