Dark/Light Mode

Perpanjangan Masa Jabatan Penyelenggara Pemilu

Bawaslu Sulsel: Usulan Baik, Bisa Hemat Dana

Rabu, 28 Juli 2021 06:30 WIB
Komisioner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad. (Foto: Istimewa)
Komisioner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setuju usulan perpanjangan masa jabatan penyelenggara Pemilu. Mengingat masa jabatan penyelenggara rata-rata akan berakhir pada 2023 atau menjelang Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) menilai, usulan itu adalah win-win solution.

Baca juga : Risma Pastikan Penyaluran Bansos Cepat Dan Tepat Sasaran

“Usul ini bisa menghemat anggaran dan penyelenggaranya berpengalaman dan menguasai regulasi Pemilu dan Pilkada,” kata Komisioner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad, kemarin.

Meski demikian, semua keputusan diserahkan kepada Pemerintah Pusat, DPR, KPU dan Bawaslu Pusat untuk memutuskan mana yang terbaik agar pesta demokrasi berjalan aman, damai dan lebih berkualitas.

Baca juga : Sebelum Diperpanjang, Puan Maharani Minta Pemerintah Sampaikan Evaluasi PPKM Darurat

Biasanya, dilakukan revisi undang-undang atau dikeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPU dan Bawaslu sama-sama diperpanjang.

“Kalau memilih penyelenggara Pemilu baru akan menemui kesulitan, sementara tahapan sudah berjalan. Memang efektifnya diperpanjang,” ujar Saiful.

Baca juga : Jangan Kaya Juliari! KPK Ingatkan Penyaluran Bansos Kudu Transparan Dan Akuntabel

Senada disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel Faisal Amir. Perpanjangan masa jabatan penyelenggara Pemilu adalah langkah tepat, karena tak perlu melakukan proses rekrutmen lagi dan tahapan-tahapan bisa langsung dijalankan tanpa harus banyak melakukan pelatihan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.