Dark/Light Mode

Menag: Jangan Khawatir, Setoran Pelunasan Biaya Haji Bisa Ditarik Kembali

Kamis, 3 Juni 2021 15:17 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Istimewa)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah akhirnya memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M. Dengan pertimbangan kesehatan dan keselamatan jiwa, di tengah situasi pandemi Covid-19.

“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” tegas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam telekonferensi dengan media di Jakarta, Kamis (3/6).

Baca juga : Kemenaker Berupaya Pulangkan Ribuan PMI Bermasalah Dari Malaysia

Pembatalan keberangkatan jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI) baik dengan kuota haji Indonesia, maupun kuota haji lainnya.

Jemaah haji reguler dan haji khusus, yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.

Baca juga : KPK Baru Tetap Galak

“Setoran pelunasan Bipih, dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Jadi, uang jemaah aman. Dana haji aman. Indonesia juga tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji. Info soal tagihan yang belum dibayar, itu hoax," jelas Yaqut.

Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, selain Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), Kementerian Agama (Kemenag) juga telah menyiapkan posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Baca juga : Masa Tugas Habis, 3 Penyidik Di KPK Balik Ke Polri

Kemenag juga tengah menyiapkan WA Center, yang akan dirilis dalam waktu dekat.

“Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai,” pungkas Yaqut. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.