Dark/Light Mode

Perpanjangan Masa Jabatan Penyelenggara Pemilu

Bawaslu Sulsel: Usulan Baik, Bisa Hemat Dana

Rabu, 28 Juli 2021 06:30 WIB
Komisioner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad. (Foto: Istimewa)
Komisioner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
“Usulan itu sangat baik, karenaada beberapa penyelenggara di daerah masa jabatannya habis pada Mei 2023. Sedangkan tahapan Pemilu dan Pilkada sudah berjalan,” kata Faisal.

Meski demikian, pihaknya siap menerima dalam kondisi apa pun, baik perpanjangan masa jabatan atau menyelesaikan jabatan setelah dikeluarkan keputusan. Dirinya sudah melewati proses tahapan Pilkada Gubernur (Pilgub) Sulsel 2018.

Baca juga : Risma Pastikan Penyaluran Bansos Cepat Dan Tepat Sasaran

Diketahui, terdapat 24 KPU kabupaten, kota dan satu KPU Sulsel yang masa jabatannya akan berakhir 2023. Masa jabatan Anggota KPU Provinsi Sulsel berakhir 24 Mei 2023. Begitu pun tiga KPU daerah. Yakni Kabupaten Bantaeng, Sinjai dan Kota Palopo akan berakhir 24 September 2023.

Sedangkan, 12 KPU lainnya, masa jabatannya akan berakhir 16 Oktober 2023, yakni Kabupaten Bulukumba, Maros, Barru, Pangkep, Soppeng, Luwu Utara, Luwu Timur, Tana Toraja, Toraja Utara, Takalar dan Kepulauan Selayar.

Baca juga : Sebelum Diperpanjang, Puan Maharani Minta Pemerintah Sampaikan Evaluasi PPKM Darurat

Selanjutnya, 7 KPU masa jabatnya akan berakhir 27 Desember 2023, yakni Kota Makassar, Kota Parepare, Kabupaten Enrekang, Sidrap, Pinrang, Wajo dan Luwu.

Sedangkan, KPU Bone masa jabatannya berakhir 26 Juni 2023 dan KPU Jeneponto akan berakhir 2024, sehari sebelum pemungutan suara Pileg dan Pilpres pada 21 Februari 2024.

Baca juga : Jangan Kaya Juliari! KPK Ingatkan Penyaluran Bansos Kudu Transparan Dan Akuntabel

Masa jabatan Bawaslu Sulsel dan Bawaslu 24 kabupaten/kota juga berakhir pada masa krusial jelang pemungutan suara, berakhir serentak Agustus 2023. Sedangkan Bawaslu Provinsi Sulsel akan berakhir Mei 2023. [EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.