Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

MPR Tak Bahas Masa Jabatan Presiden

Amandemen UUD Hanya Bertujuan Lahirkan PPHN

Minggu, 30 Mei 2021 06:45 WIB
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo . (Foto: Dok. MPR RI)
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo . (Foto: Dok. MPR RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bertekad menghadirkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Dengan adanya PPHN, presiden dan wakil presiden serta kepala daerah terpilih pada Pemilu Serentak 2024 akan mengacu pada visi misi negara.

Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan, hadirnya kembali PPHN ini adalah sebuah keniscayaan.

Baca juga : Atasi Masalah Kepatuhan Pajak, Amandemen UU Tata Cara Perpajakan

“Ini harus kita wujudkan dalam periode saya bersama-sama pimpinan MPR lainnya dari perwakilan partai politik dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD),” ujar Bamsoet, sapaan Bambang Sosatyo dalam peluncuran buku Cegah Negara Tanpa Arah, Restorasi Haluan Negara dalam Paradigma Pancasila, Reposisi Haluan Negara Sebagai Wadah Aspirasi Rakyat di Media Center MPR/DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin.

Bamsoet menguraikan, PPHN merupakan pekerjaan rumah dua masa jabatan MPR (periode 2009-2014 dan periode 2014-2019) yang belum terselesaikan.

Baca juga : Jababeka Residence Gandeng BNI Bantu Rakyat Punya Properti

“Mungkin pada MPR dua periode lalu, Pimpinan MPR belum lengkap karena tidak semua partai politik terwakili sebagai pimpinan MPR. Sekarang, semua partai politik dan DPD sudah terwakili dalam Pimpinan MPR sehingga komunikasi politik yang kami lakukan jauh lebih lancar,” jelas dia.

Karenanya, lanjut Bamsoet, MPR memiliki tugas meyakinkan partai politik dan pemerintah, tentang pentingnya pegangan bagi bangsa Indonesia untuk mencegah negara tanpa arah.

Baca juga : Kunker Ke Bali, Stafsus Wapres Cek Perkembangan Pembangunan Bendungan Sidan

“Kalau kita sudah memutuskan PPHN, presiden dan kepala daerah yang akan memimpin pasca 2024 harus mengacu pada visi misi negara ini,” tegas dia.

Bamsoet memastikan, amandemen UUD Tahun 1945 terkait restorasi haluan negara, tak akan membuka kotak pandora dan menimbulkan perdebatan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.