Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Senator Filep Pertanyakan Pengelolaan DBH Migas Bagi Masyarakat Adat Papua

Rabu, 12 Oktober 2022 16:08 WIB
Senator Papua Barat Filep Wamafma. (Foto: Ist)
Senator Papua Barat Filep Wamafma. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senator Papua Barat Filep Wamafma mempertanyakan Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) bagi masyarakat adat Papua. Nilai DBH Migas tersebut cukup besar, dengan taksiran mencapai Rp 124,84 miliar pada tahun 2022.

“Dalam perhitungan kami, berdasar pada data-data yang bersumber dari Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, didapati nilainya Rp 124, 84 Miliar untuk tahun 2022 ini. Apakah dana tersebut sudah dikelola dengan baik dan sesuai dengan peruntukannya,” ujar Filep, dalam siaran pers, Rabu (12/10).

Wakil daerah Papua Barat ini menjelaskan, perhitungan besaran DBH Migas itu dilakukan berdasarkan besaran alokasi sesuai dengan penerimaan daerah di Papua dan Papua Barat dalam rangka pelaksanaan Otsus Papua.

Baca juga : Polri: Berdasarkan Keterangan Ahli, Gas Air Mata Tak Mematikan

Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua.

“Penerimaan daerah itu bersumber dari Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Minyak Bumi sebesar 70 persen, DBH SDA Gas Alam sebesar 70 persen, Dana Otonomi Khusus (DOK) sebesar 2,25 persen dari plafon DAU Nasional, dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI),” terangnya.

Selain itu, Filep menambahkan, pada Pasal 36 ayat 2 (d) dalam UU Nomor 2 Tahun 2021, disebutkan bahwa penerimaan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Alam dialokasikan sebesar 10 persen untuk belanja bantuan pemberdayaan Masyarakat Adat sesuai dengan kewenangannya dan diprioritaskan bagi Orang Asli Papua (OAP) pada daerah penghasil dan terdampak.

Baca juga : Senator Filep Pertanyakan Dampak DBH Sawit Bagi Pemda Dan Masyarakat Adat Papua

“Adapun skema penyaluran disalurkan dalam bentuk bantuan bagi lembaga adat, penguatan budaya lokal, dan pembangunan sosial ekonomi masyarakat adat,” ungkap Filep.

Selanjutnya, senator Filep juga memaparkan, per Oktober tahun 2022, data keuangan yang diperoleh dari Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa, transfer ke daerah khususnya DBH SDA Gas Alam (Otsus) telah mencapai 78,47 persen dan telah terealisasi sampai ke kas daerah.

Sementara itu, transfer DBH SDA Minyak Bumi mengalami kenaikan dari APBD Induk Papua Barat Tahun 2022 sebesar 173,75 persen.

Baca juga : Selesai Di Gresik, Freeport Buka Peluang Kembangkan Fasilitas Pengolahan Di Papua

Dengan begitu, menurut Filep, perhitungan realisasi Transfer DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Alam Papua Barat Tahun 2022 dengan alokasi 10 persen bagi masyarakat adat diperoleh dari dua komponen.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.