Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Netral Dan Punya Pengalaman

Jimly Anggap Bahtiar Sosok Tepat Jabat Pj Gubernur DKI

Minggu, 2 Oktober 2022 21:09 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Prof Jimly Asshidiqie. (Foto: Ist)
Pakar Hukum Tata Negara Prof Jimly Asshidiqie. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar Hukum Tata Negara Prof Jimly Asshidiqie mengingatkan, ada tugas penting yang mesti segera disiapkan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta yang baru nanti.

Apa itu? Yakni soal perubahan Undang-Undang tentang kedudukan Ibu Kota Negara RI yang baru. Sebagaimana diketahui, rencananya tahun 2024 akan pindah ke Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur.

UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Ibu Kota Negara di DKI Jakarta akan berganti dengan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN (Ibu Kota Nusantara).

"Jadi, secara hukum konstitusi, masih ada dua Ibu Kota. Segera cabut UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Ibu Kota Negara di DKI Jakarta," ujarnya, seperti keterangan yang diterima RM.id, Minggu (2/10).

Baca juga : Pandawa Nusantara Harap Penyaluran BLT BBM Tepat Sasaran

Anggota DPD RI dari Dapil DKI Jakarta 2019-2024 ini menambahkan, meski di UU yang baru tentang IKN akan otomatis menggantikan UU yang lama, namun masyarakat perlu tahu supaya tak rancu.

"Kecuali, misalnya, ada tambahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Perubahan/Pengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Ibukota Negara di DKI Jakarta," jelasnya.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008 ini melanjutkan, selain perubahan UU tersebut bisa membantu kinerja presiden.

Menurutnya, Daerah Khusus Jakarta Raya bukan ibu kota ekonomi, tapi kekhususannya ‘Kota Ekonomi’. Maka, kekhususannya itu di bidang Ekonomi dan perluasan wilayah Jabodetabek.

Baca juga : Pemerintah Belum Punya Rencana Alihkan Pelanggan Listrik 450 VA Jadi 900 VA

“Sudah saya sampaikan, supaya tetap harus mempertahankan sebagai daerah khusus. Kita usulkan supaya masuk undang-undang IKN yang menyangkut Ibu Kota, mengubah undang-undang DKI sebagai wilayah khusus," tuturnya.

Tapi pada undang-undang IKN-nya tidak menggunakan undang-undang omnibus law. Jadi tinggal menyetujui undang-undang perluasan wilayah.

"Kalau disetujui, maka akan mengubah 2 undang-undang, yakni undang-undang tentang Jawa Barat dan undang-undang tentang Banten," tambah Jimly.

Mengingat PR tugas penting tersebut, Jimly mengingatkan agar polarisasi dan politik identitas di Jakarta segera dihentikan. "Calon Pj Gubernur yang baru nanti mesti yang netral dari polarisasi dan politik identitas masa lalu," tegasnya.

Baca juga : Formappi Jagokan Bahtiar Jadi Pj Gubernur DKI, Ini Alasannya

Jimly pun menyebut, Dirjen Pol dan PUM Kemendagri Bahtiar merupakan sosok yang tepat menjadi PJ Gubernur DKI Jakarta. Dia juga diyakini mampu bersinergi dengan Kemendagri dan dengan DPR RI untuk menyelesaikan UU yang baru.

"Dari 3 calon yang punya pengalaman legislasi UU dan sudah biasa jadi tim penyusun UU adalah Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum," tuturnya.

Selain netral, Bahtiar juga dinilai senior dan berpengalaman. Dia pernah menjadi Pj Gubernur Provinsi Kepri.

“Pak Jokowi ini pertimbangan politiknya lebih menonjol, apalagi kalau bisa diyakinkan oleh Menteri Dalam Negeri, saya rasa akan dipilihnya kalau objektif, ya yang dipilih itu Insya Allah Bahtiar,” tandasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.