Dark/Light Mode

Senator Filep Pertanyakan Pengelolaan DBH Migas Bagi Masyarakat Adat Papua

Rabu, 12 Oktober 2022 16:08 WIB
Senator Papua Barat Filep Wamafma. (Foto: Ist)
Senator Papua Barat Filep Wamafma. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Yaitu pertama, realisasi DBH SDA Gas Alam (Otsus) per Oktober 2022 dari APBD Induk Papua Barat senilai Rp 1.154.200.000.000, adalah sebesar Rp 905.750.000.000. Adapun alokasi 10 persen bagi masyarakat adat sebesar Rp 90.575.000.000.

Baca juga : Polri: Berdasarkan Keterangan Ahli, Gas Air Mata Tak Mematikan

Kedua, realisasi DBH SDA Minyak Bumi (Otsus) per Oktober 2022 dari APBD Induk Papua Barat senilai Rp 197.240.000.000, adalah sebesar Rp 342.710.000.000, sehingga dari alokasi 10 persen bagi masyarakat adat diperoleh sebesar Rp 34.271.000.000.

Baca juga : Senator Filep Pertanyakan Dampak DBH Sawit Bagi Pemda Dan Masyarakat Adat Papua

Artinya dengan demikian, lanjut Filep, Pemerintah Daerah wajib menyerahkan hak Masyarakat Adat yang bersumber dari DBH Minyak Bumi sebesar Rp 34,27 miliar, dan dari DBH SDA Gas Alam sebesar Rp 90,57 miliar.

Baca juga : Selesai Di Gresik, Freeport Buka Peluang Kembangkan Fasilitas Pengolahan Di Papua

“Oleh karenanya, total penerimaan yang harus diterima oleh Masyarakat Adat yaitu sebesar Rp 124.846.000.000," tutup Filep. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.