Dark/Light Mode

Entrepreneurial Spirit dan Demokrasi Ekonomi

Senin, 10 Februari 2025 23:18 WIB
Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM.
Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketika publik ramai memperbincangkan kasus pagar laut, muncul reaksi bahwa kasus itu tak hanya terjadi di perairan Tangerang, tapi juga di berbagai daerah lain di Tanah Air kita.

Laksana puncak gunung es yang menjulang tinggi di tengah samudera, monopoli pemanfaatan ruang sebetulnya telah lama terpendam dan dibiarkan.

Kasus itu telah memberikan momentum untuk melakukan koreksi total terhadap penguasaan ruang darat dan laut di berbagai daerah oleh segelintir orang yang melanggengkan oligarki politik-ekonomi, termasuk monopoli lahan yang memangkas kawasan pertanian.

Sawah dan ladang yang dulunya menguning kini berubah fungsi di banyak daerah.

Petani semakin tergeser, bahkan merosot menjadi buruh tani, sementara setiap keluarga petani hanya memiliki tanah 0,5 hektar.

Padahal menurut berbagai sumber, satu persen penduduk di lapisan teratas menguasai 75 persen lahan di negeri ini, sisanya 25 persen diperebutkan oleh 99 persen penduduk.

Ketimpangan yang sangat mencolok itu adalah potret pengabaian demokrasi ekonomi.

Padahal, bumi, air, dan kekayaan alam seharusnya digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sesuai Pasal 33 konstitusi.

Itu berarti seharusnya UMKM dan koperasi diprioritaskan sebagai soko guru yang kuat bagi perekonomian nasional, cita-cita luhur para founding fathers kita yang disadari atau pun tidak, sedang dikhianati.

Baca juga : Indonesia Siap Gelar Kejuaraan Berkuda Internasional

Paradigma trickle-down effect perlu dibalik, untuk menumbuhkan perekonomian dari bawah, agar target pertumbuhan 8 persen yang direncanakan Presiden Prabowo bisa dicapai secara berkualitas.

Sebab target tersebut baru bisa berdampak jika menghadirkan economic justice untuk menciptakan lapangan pekerjaan bagi rakyat, mengatasi pengangguran, memberantas kemiskinan, dan menghapus disparitas sosial.

Perlu pula ada strategi baru untuk menutup kondisi hollow middle, dengan melahirkan sebanyak mungkin pelaku ekonomi kelas menengah yang dapat memperkuat perekonomian dalam negeri.

Di era Prabowo kita perlu mulai beralih menjadi entrepreneurial society untuk menghadirkan qualitative growth yang menghapus jurang pemisah antara angka-angka statistik yang menghibur dan realitas kehidupan masyarakat yang menyedihkan.

Raymond Wen-Yuan Kao, professor emeritus di Ryerson University mengatakan, “It may take a revolution to gain political freedom, but it only needs entrepreneurship to gain economic freedom”.

Dengan prinsip itu maka entrepreneurship dapat menjadi mesin penggerak perubahan menuju kemandirian dan demokrasi ekonomi, termasuk menggerakkan masyarakat di 75.753 desa di Tanah Air untuk menghasilkan nilai tambah demi meningkatkan kesejahteraan.

Dalam bukunya berjudul The Fortune at the Bottom of the Pyramid: Eradicating Poverty Through Profits, C.K. Prahalad, mengatakan bahwa korporasi besar pun dapat menimba manfaat dari pemberdayaan kaum miskin sebagai "pasar laten yang selama ini terlupakan", namun dapat menyerap banyak produk dan jasa dari korporasi besar.

Profesor strategi korporasi pada Universitas Michigan itu mengatakan, strategi demikian itu dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat, sekaligus mengentaskan kemiskinan sehingga kaum tertinggal pun dapat memperoleh "perhatian yang bermartabat" dari sektor swasta besar—suatu keuntungan yang sering dinikmati hanya oleh kelas menegah dan atas.

Untuk merealisasikannya, maka tata kelola penguasaan lahan perlu disempurnakan secara berkeadilan agar tidak terjadi monopoli ruang yang merugikan rakyat.

Baca juga : Amerika Serikat Dan Tuberkulosis

Maklumat Sultan Hamengkubowono IX pada 5 September 1945 bahwa Takhta untuk rakyat, tanah untuk rakyat itu masih relevan untuk diterapkan di masa sekarang—bahwa kekuasaan dan Tanah Air Indonesia ini memang untuk seluruh rakyat.

Saya teringat ekonom terkenal asal Peru, Hernando de Soto, yang dalam bukunya The Mystery of Capital dan The Other Path menekankan perlunya merekam kegiatan ekonomi informal yang melibatkan UMKM di negara-negara berkembang.

Ia mengadvokasi rekognisi legal terhadap hak milik tanah masyarakat golongan bawah untuk menstimulasi pertumbuhan ekonomi dari bawah ke atas demi mengentaskan kemiskinan, sebagai strategi pemerataan.

Paradigma baru tentang redistribusi aset yang dikemukakannya itu juga menyorot situasi, ketika akyat yang tadinya menjadi tuan tanah akhirnya berubah menjadi “pengemis yang duduk di atas periuk emas”.

Tanahnya kaya tapi rakyatnya miskin, dan tak ikut menikmati kekayaan negerinya, karena aset-aset mereka hanya “menjadi dead capital".

Kondisi serupa itu terjadi juga di Indonesia, karena itu apabila entrepreneurial spirit dikembangkan, kelas menengah diperluas, koperasi diutamakan, dan UMKM diberdayakan, maka akan terjadi perubahan besar dalam struktur perekonomian kita.

Sehingga kelompok usaha besar hanya perlu beroperasi di sektor industri untuk menghasilkan nilai tambah bagi produk-produk yang dihasilkan oleh pelaku ekonomi di semua daerah.

Selama ini UMKM dan koperasi tak memiliki akses pasar dan pendanaan yang memadai, karena tak berskala sehingga tak pula bankable.

Padahal pemberdayaan koperasi sebagai badan usaha milik rakyat akan menumbuh-kembangkan potensi ekonomi di semua daerah, untuk menciptakan pemerataan secara berkelanjutan.

Baca juga : Istiqlal Jadi Saksi Diskusi Ekonomi Indonesia-China

Konsep ekonomi kerakyatan seperti itu juga yang diadvokasi oleh Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia—bahwa dengan koperasi maka banyak warga masyarakat dapat terlibat untuk membangun perekonomian dari bawah (bottom-up growth)—terbalik secara diametral dari teori trickle-down effect yang tak pernah menjadi kenyataan itu, serta teori ekonomi liberal kapitalistik yang membatasi peluang masyarakat golongan bawah untuk memperbaiki nasib.

Di tengah samudera pasar bebas dunia, semestinya kita tak perlu terkekang dan tunduk kepada setiap tekanan negara lain yang menganut sistem ekonomi liberal kapitalistik, sebab hanya akan melumpuhkan pelaku ekonomi dalam negeri di tengah persaingan dunia yang sekarang menggunakan hukum rimba.

Lihat saja bagaimana Amerika Serikat bertikai dengan Kanada, Meksiko, dan China akibat kebijakan Presiden Donald Trump menaikkan tarif 25 persen terhadap produk ekspor mereka.

Intisari dari perselisihan itu adalah tekad untuk mendahulukan kepentingan dalam negeri. Kita dapat menarik pelajaran dari cara negara-negara itu membela kepentingan dalam negerinya masing-masing, dengan menggelorakan semangat Indonesia First.

Perjanjian WTO pun bisa tidak dipatuhi ketika kepentingan dalam negeri diprioritaskan.

Kita perlu mewaspadai eskalasi perang dagang tersebut yang dapat berakibat pada pemasukan devisa ekspor dan kinerja pelaku ekonomi dalam negeri.

Dibutuhkan strategi yang tepat untuk memberdayakan pelaku ekonomi di semua daerah, tanpa mengorbankan eksistensi korporasi besar, serta kerja sama bisnis dan ekonomi dengan negara-negara lain, sebagai perwujudan demokrasi ekonomi yang perlu diciptakan untuk menghadirkan keadilan.

Sebab, absennya keadilan ekonomi, yang menyuburkan monopoli ruang, telah melahirkan oligarki ekonomi-politik yang menyayat hati rakyat.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.