Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- 7 Poin Penjelasan BMKG Soal Gempa Kepulauan Seribu, Tak Berpotensi Tsunami
- Gempa M5,9 Guncang Kepulauan Seribu Jakarta, Getaran Terasa Hingga Mentawai
- Sunderland Vs Arsenal, The Gunners Siap Buru Kemenangan Keempat
- US Open 2026, Sabalenka Dihadang Rybakina
- Muenchen, MU dan Como Pesta Gol di Liga Champions 2026/27
Senator Filep Dorong Transparansi Pengelolaan PI 10 Persen Tangguh
Senin, 7 September 2026 16:33 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Persoalan Participating Interest (PI) 10 persen dalam pengelolaan Wilayah Kerja (WK) Tangguh dinilai perlu segera mendapatkan kejelasan, terutama terkait aspek hukum dan keekonomiannya.
Anggota DPD RI daerah pemilihan Papua Barat, Filep Wamafma, mendorong pemerintah pusat, SKK Migas, dan pihak terkait membuka informasi mengenai skema serta nilai keekonomian PI tersebut secara lebih transparan.
Menurut Filep, Tangguh merupakan salah satu proyek gas bumi terbesar dan strategis di Indonesia.
Karena itu, pembahasan mengenai PI 10 persen tidak semata-mata berkaitan dengan aspek administratif antara pemerintah daerah dan kontraktor, tetapi juga menyangkut peluang partisipasi ekonomi daerah penghasil serta masa depan fiskal Papua Barat.
Di sisi lain, kapasitas produksi LNG Tangguh setelah beroperasinya Train 3 mencapai sekitar 11,4 juta ton LNG per tahun.
Tangguh juga memasuki fase pengembangan baru melalui proyek Ubadari–CCUS–Compression (UCC) dengan nilai investasi sekitar US$ 7 miliar dan potensi sumber daya gas sekitar 3 Tcf.
"Data tersebut menunjukkan, Tangguh bukan hanya aset migas nasional, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang sangat besar bagi wilayah penghasilnya. Maka PI 10 persen layak dipertegas eksistensinya," ujar Filep, dikutip Senin (7/9/2026).
Seperti diketahui, PI memberikan kesempatan kepada daerah melalui badan usaha daerah untuk memiliki participating interest dalam Kontrak Kerja Sama (KKS) migas sekaligus memperoleh manfaat ekonomi langsung dari kegiatan usaha tersebut.
Baca juga : Filep Wamafma Dorong Transparansi PI 10 Persen BP Tangguh hingga 2055
"Karena itu, apabila Papua Barat tidak memperoleh PI, maka bukan hanya soal kehilangan potensi pendapatan hari ini, tetapi juga kehilangan kesempatan membangun aset ekonomi daerah jangka panjang. Jadi ini perlu perhatian serius, pasalnya dengan masa perpanjangan KKS hingga 2055, PI berpotensi menjadi sumber pendapatan lintas pemerintahan dan lintas generasi," katanya.
Filep menilai, secara ekonomi, nilai PI dapat dihitung berdasarkan arus kas dan keekonomian participating interest, dengan memperhitungkan antara lain pendapatan, biaya operasi, investasi, kewajiban kepada negara, serta kewajiban pembiayaan badan usaha penerima PI.
"Kaitan dengan hal ini, saya meminta SKK Migas dan Kementerian ESDM membuka economic model PI 10 persen Tangguh agar masyarakat Papua Barat mengetahui secara transparan nilai keekonomian PI 10 persen Tangguh, Net Present Value (NPV) PI sampai 2055, Internal Rate of Return (IRR), proyeksi arus kas yang dapat diterima BUMD, kewajiban pembiayaan yang harus ditanggung BUMD, payback period investasi PI, mekanisme pembagian manfaat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemegang PI, juga lapangan dan proyek mana saja yang menjadi objek PI 10 persen," jelasnya.
Selain aspek keekonomian, Filep menilai pemerintah perlu menjelaskan status hak PI Papua Barat dalam KKS Tangguh yang telah diperpanjang hingga 2055.
Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 telah mengatur mekanisme penawaran PI 10 persen. Ketentuan tersebut kemudian mengalami perubahan melalui Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 6 Januari 2025.
Pada 2022, pemerintah juga telah menerbitkan Kepmen ESDM Nomor 223.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai pedoman pelaksanaan PI 10 persen.
"Perpanjangan KKS Tangguh disetujui pada Desember 2022, maka pemerintah harus menjelaskan secara terbuka apakah dalam proses perpanjangan KKS Tangguh pada 2022 telah dilakukan penawaran PI 10 persen kepada pemerintah daerah/BUMD Papua Barat? Dan jika proses belum selesai, apa hambatan yang menyebabkan sampai sekarang PI tersebut belum terealisasi?" ujar Filep.
Menurut dia, kejelasan tersebut penting agar daerah penghasil dapat memperoleh manfaat yang proporsional dari pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya.
Baca juga : Filep Wamafma Dorong Audit Transparan soal PI 10 Persen Blok Tangguh
"Kita harus menghindari posisi daerah penghasil hanya menerima dampak sosial dan lingkungan, jangan sampai sebagian besar nilai ekonomi sumber daya alam bergerak keluar dari daerah. Papua Barat harus memperoleh manfaat yang proporsional dari sumber daya alamnya," sebutnya.
Filep menegaskan, PI 10 persen dapat menjadi salah satu instrumen untuk membangun kemandirian ekonomi daerah, selain memberikan tambahan penerimaan bagi APBD.
"Jika dikelola secara profesional, transparan dan akuntabel, PI dapat menjadi instrumen untuk memperkuat PAD, membangun aset produktif daerah, membiayai pendidikan dan kesehatan, memperkuat infrastruktur, meningkatkan kapasitas SDM Papua, menciptakan lapangan kerja," urainya.
Sekretaris MPR RI untuk Papua itu juga menekankan pentingnya memperhatikan keberadaan masyarakat adat dalam pembahasan mengenai PI Tangguh.
Menurutnya, masyarakat adat merupakan bagian penting dalam konteks sosial dan historis wilayah yang menjadi lokasi kegiatan pengelolaan sumber daya alam.
"Karena itu, tata kelola PI harus memastikan bahwa manfaat ekonomi tidak berhenti pada struktur birokrasi atau BUMD, tetapi mempunyai mekanisme yang jelas untuk memberikan manfaat kepada masyarakat adat dan masyarakat terdampak," katanya.
Sebagai Anggota DPD RI dari Papua Barat, Filep meminta Kementerian ESDM dan SKK Migas melakukan audit hukum dan ekonomi terhadap pelaksanaan PI 10 persen pada KKS Tangguh.
Menurut Filep, audit tersebut setidaknya perlu menjawab sejumlah hal. Pertama, bagaimana status PI 10 persen dalam perpanjangan KKS Tangguh hingga 2055.
Baca juga : Filep Wamafma Minta Dosen Swasta di Daerah 3T Diperhatikan
Kedua, apakah seluruh ketentuan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 dan Kepmen ESDM Nomor 223/2022 telah dilaksanakan dalam proses perpanjangan KKS.
Ketiga, bagaimana penerapan Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025 terhadap pengembangan lapangan baru dan kegiatan pengembangan Tangguh setelah peraturan tersebut berlaku.
Keempat, berapa besar nilai ekonomi PI 10 persen Tangguh berdasarkan economic model resmi SKK Migas.
Kelima, pihak yang bertanggung jawab dalam proses penawaran, penetapan BUMD, dan pengalihan PI.
Keenam, bagaimana mekanisme pemberian manfaat PI kepada masyarakat adat dan masyarakat terdampak di Papua Barat.
Filep berharap, kejelasan dari sisi hukum, ekonomi, dan tata kelola dapat membuka ruang bagi pengelolaan PI Tangguh yang lebih transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat yang proporsional bagi Papua Barat dan masyarakat di wilayah penghasil.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya