Dark/Light Mode

YLKI Berikan Tips Tata Cara Aduan Konsumen Tanpa Harus Viral

Rabu, 25 September 2024 08:48 WIB
Ketua Bidang Pengaduan YLKI Rio Priambodo (kanan) dan Advokat LKBH FH UPN Veteran Jakarta, Amodra Mahardika (Foto: Istimewa)
Ketua Bidang Pengaduan YLKI Rio Priambodo (kanan) dan Advokat LKBH FH UPN Veteran Jakarta, Amodra Mahardika (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Masyarakat diminta untuk tidak main asal menyebarluaskan atau viral di media sosial apabila menerima barang/jasa tidak sesuai dan ingin mengajukan keluhan. Langkah ini dilakukan agar masalah yang ada dapat terselesaikan dengan baik tanpa implikasi hukum terhadap konsumen.

"Nah, untuk media sosial itu merupakan langkah terakhir apabila tidak bisa diselesaikan secara internal," kata Ketua Bidang Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo.

Rio menjelaskan, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam mengajukan keluhan sebelum konsumen bisa mengunggah di media sosial. Pertama, mengadukan melalui jalur resmi atau pengaduan konsumen dalam bentuk hotline hingga customer care via nomor aduan atau admin media sosial.

Dia menerangkan, langkah ini penting untuk diambil lebih dulu agar masalah yang ada bisa terselesaikan dengan baik dan tidak semakin buruk. Keluhan ke layanan internal perusahaan juga akan dikonfirmasi lembaga konsumen apa pun, termasuk YLKI apabila menerima laporan dari masyarakat.

Baca juga : PNM Beri 5 Tips UMKM Raih Cuan Di Harbolnas

"Mengadukan kepada internal perusahaan ini paling penting. Bahkan, kalau YLKI menerima pengaduan, kami juga akan menanyakan sudah ada suatu korespondensi kepada pelaku usaha belum? Sudah mengadu ke pelaku usaha belum? Itu yang harus diklarifikasi sehingga ada check and balance," terangnya.

Rio mengatakan, ketika sudah mengadu dan tidak ada respons atau jawaban atau penyelesaian sengketa yang diharapkan konsumen, baru bisa ditindaklanjuti. Apabila hal itu terjadi, baru konsumen bisa memilih menyebarluaskan di media sosial atau naik ke tahap arbitrase.

Tahapan tersebut penting agar tidak terjadi gugatan balik. "Bahkan YLKI beberapa kali menangani kasus yang itu digugat balik oleh pelaku usaha karena memang tidak mengikuti alur dan memilih untuk diviralkan dulu," katanya.

Rio mengatakan, dampak hukum inilah yang tidak diinginkan YLKI menimpa setiap konsumen yang mengadu atas masalah produk/jasa. Sebab, menyebarluaskan masalah di media sosial bisa dianggap oleh pelaku usaha sebagai komplikasi tersendiri.

Baca juga : STY Undang Timnas Amputasi Nonton Laga Indonesia Vs Australia

"Jadi, langkah awal ini sangat penting agar konsumen tidak salah langkah, sebelum akhirnya eskalasi ke tahap yang lebih tinggi yakni pengadilan dan alternatif terakhir adalah medsos," katanya.

Advokat LKBH FH UPN Veteran Jakarta, Amodra Mahardika, menjelaskan bahwa aduan terhadap pelaku usaha juga harus berdasarkan bukti-bukti yang kuat. Fakta-fakta ini juga bisa diunggah ke dunia maya nantinya apabila aduan tidak direspons oleh pelaku usaha.

"Jika sudah mengadu 3 kali dan tidak ditanggapi, mungkin barulah kita boleh upload di media sosial. Memang butuh waktu, tapi itu perlu dilakukan," katanya.

Amodra mengatakan, unggahan yang dilakukan ke media sosial nantinya juga harus menggunakan bahasa yang santun dan tidak merendahkan pelaku usaha. Aduan di media sosial memang merupakan cara instan bagi konsumen untuk mendapat keadilan. Namun, langkah ini tidak selalu dipandang positif oleh pelaku usaha.

Baca juga : Prudential Indonesia Berikan Penawaran Khusus, Pada Hari Pelanggan Nasional

"Memang hak itu perlu diperjuangkan tetapi harus dilakukan dengan cara-cara yang semestinya atau ada SOP-nya (standar operasional prosedur). Jadi medsos cara terakhir," pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.