Dark/Light Mode
Wartawan Senior
RM.id Rakyat Merdeka - Sengketa hasil Pilkada di beberapa daerah belum selesai juga. Meski sudah dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), perselisihan masih terjadi. Suasananya juga masih terasa sangat panas. Pihak yang kalah, tak terima dengan hasil PSU. Beberapa calon kembali mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Di beberapa daerah, terjadi perubahan hasil Pilkada. Ada yang tadinya kalah saat pemungutan suara pada 27 November 2024 menjadi menang di PSU yang digelar pada April ini. Ada juga daerah yang pemenangnya tetap sama, baik saat pencoblosan 27 November maupun saat PSU.
Beberapa pihak yang kalah dalam PSU, tak puas dengan hasil tersebut. Mereka menggalang opini bahwa telah terjadi kecurangan yang dilakukan pemenang. Lalu, mengajukan gugatan ke MK. MK pun sudah bersiap menyidangkan beberapa gugatan.
Baca juga : Hukuman Ekstra Hakim Korupsi
Secara umum, ada tiga penyebab gugatan sengketa Pilkada ini kembali muncul. Pertama, mungkin memang terjadi pelanggaran atau bahkan kecurangan yang dilakukan pihak yang menang. Kedua, tidak adanya sikap legowo dari calon yang kalah. Ketiga, kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerah yang membuka celah-celah terjadinya sengketa.
Kalau hal-hal ini tidak bisa diselesaikan, kerugian yang kita derita akan sangat besar. Pertama, perpecahan di masyarakat akibat Pilkada akan berkepanjangan. Padahal, dalam Pilkada satu putaran saja, residu yang tersisa bisa bertahun-tahun. Apalagi untuk pilkada yang diulang-ulang.
Kedua, biaya yang dikeluarkan akan sangat besar. Padahal, untuk PSU sekali saja, banyak daerah yang kekurangan dana. Akan terlalu banyak anggaran tersedot untuk melaksanakan Pilkada. Padahal, dana tersebut seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan atau program prorakyat lain.
Baca juga : Penting, Konsisten Rawat Lingkungan
Untuk mengatasi hal ini, MK harus lebih tegas. Jika memang ada calon yang curang, didiskualifikasi saja. Sedangkan jika memang kemenangannya murni dan pihak penggugat terkesan tidak rasional, tolak saja gugatannya. Jangan sampai ada PSU sampai dua kali.
Kemudian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), KPU RI, dan Bawaslu RI, harus mengevaluasi kinerja KPU dan Bawaslu di daerah yang terjadi sengketa Pilkada lagi. Kalau kerja mereka tidak profesional, perlu ada punishment.
Pilkada adalah bagian dari pelaksanaan demokrasi. Namun, jika Pilkada sampai berulang-ulang, hal tersebut juga bisa mengganggu kemurnian demokrasi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.