Dark/Light Mode
- Kabar Haji Isam Pimpin Operasi Karhutla Dibantah Mensesneg: Tidak Benar Itu!
- Selain Upah Pungut, KPK Juga Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bogor
- Cegah Karhutla Meluas, 8 Desa Di Cengal Perkuat Sinergi
- Prabowo Dan Jokowi Jadi Saksi Akad Nikah Kasespri Rizky Irmansyah
- KPK: OTT Rektor Unsoed Jadi Momentum Perkuat Integritas Perguruan Tinggi
Wartawan Senior
RM.id Rakyat Merdeka - Wacana hukuman mati bagi penjahat kemanusiaan korupsi sudah lama mengemuka. Namun, hingga saat ini, tiada yang bernyali mengimplementasikan dalam hukum acara. Banyak alasan pros dan kons yang membuat pelaksanaannya tertunda-tunda.
Baca juga : P(l)andemi Dan Pergerakan KPK
Pembicaraan mengenai hukuman mati juga terkesan hanya menjadi komoditas politik. Sekadar wisata diskursus politik hukum atau hanya sebagai kegenitan intelektual kaum pakar hukum. Tidak ada yang benar-benar bernyali memberi batas waktu pelaksanaan gagasan tersebut.
Para anggota Dewan juga tak pernah ada yang benar-benar serius melakukan ikhtiar legislasi hukuman mati. Apalagi mendorong agar segera dilakukan simulasi pelaksanaannya. Hanya mutar-mutar kata saja, yang targetnya menjaga kepopulisan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.