Dark/Light Mode

Hukum Mati Koruptor

Jumat, 27 Agustus 2021 07:02 WIB
BUDI RAHMAN HAKIM
BUDI RAHMAN HAKIM
Wartawan Senior

RM.id  Rakyat Merdeka - Wacana hukuman mati bagi penjahat kemanusiaan korupsi sudah lama mengemuka. Namun, hingga saat ini, tiada yang bernyali mengimplementasikan dalam hukum acara. Banyak alasan pros dan kons yang membuat pelaksanaannya tertunda-tunda.

Baca juga : P(l)andemi Dan Pergerakan KPK

Pembicaraan mengenai hukuman mati juga terkesan hanya menjadi komoditas politik. Sekadar wisata diskursus politik hukum atau hanya sebagai kegenitan intelektual kaum pakar hukum. Tidak ada yang benar-benar bernyali memberi batas waktu pelaksanaan gagasan tersebut.

Baca juga : Hakikat Merdeka

Para anggota Dewan juga tak pernah ada yang benar-benar serius melakukan ikhtiar legislasi hukuman mati. Apalagi mendorong agar segera dilakukan simulasi pelaksanaannya. Hanya mutar-mutar kata saja, yang targetnya menjaga kepopulisan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.