Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Sengketa hukum antara Kylian Mbappe dan eks klubnya, Paris SaintGermain (PSG) memasuki babak baru.
Kasus ini sudah bergulir sejak tahun lalu, ketika Mbappe pergi ke Real Madrid secara cuma-cuma usai kontraknya di PSG habis.
Baca juga : Gacor, Kylian Mbappe Raih Trofi Sepatu Emas Eropa
Dia lalu menuntut gaji yang masih ditangguhkan oleh Les Parisiens sebesar 55 juta Euro.
ESPN melaporkan, pihak Mbappe menaikkan nilai ganti rugi sebesar lima kali lipat menjadi 260 juta Euro (sekitar Rp 5 triliun) dalam pengadilan industrial yang digelar di Paris awal pekan ini.
Baca juga : Kredit Bank Mandiri Tumbuh 11 Persen Tembus Rp 1.764,32 Triliun
Angka itu mencakup berbagai hal, termasuk kompensasi gaji, bonus dan pesangon yang belum lunas. PSG juga menyerang balik dengan menaikkan tuntutan ganti rugi menjadi sebesar 440 juta Euro (sekitar Rp 8,5 triliun).
Angka itu termasuk 180 juta Euro yang ‘gagal masuk kantong’, karena Mbappe pergi secara bebas transfer meski pernah ditawar senilai 300 juta Euro oleh Al Hilal pada 2023.
Baca juga : Laba Bersih BTN Tumbuh Double Digit Tembus Rp 2,3 Triliun
Mbappe memperkuat PSG pada 2017-2024. Dia mencetak 256 gol dan 110 assist dalam 308 penampilan, serta meraih sedikitnya 15 trofi domestik, termasuk enam gelar Liga Prancis.
Dia juga meraih sederet penghargaan individu, termasuk menjadi top skor Ligue 1 enam musim beruntun serta top skor Liga Champions 2023-24.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya