Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Inpres No 3 Tahun 2019 Keluar
Kemenpora Siap Tindaklanjuti Inpres Tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional
Rabu, 13 Februari 2019 17:19 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Intruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 3 tahun 2019 Tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional sudah keluar. Dalam Inpres tersebut, posisi Kemenpora sangat jelas, yakni sesuai dengan UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).
"Tugas Kemenpora dalam Inpres ini menyusun dan menetapkan petunjuk atau pedoman teknis kepada Kementerian dan Lembaga terkait percepatan pembangunan persepakbolaan nasional," ujar Menpora Imam Nahrawi saat Rapat Pimpinan menindaklanjuti Inpres No 3 tahun 2019 di Ruang Rapat Lt.3 Graha Kemenpora, Jakarta, Rabu (13/2) siang.
Selain Menpora hadir dalam Rapim tersebut, Sesmenpora Gatot S Dewa Broto, para Pejabat Eselon I, II pada Deputi III dan Deputi IV Kemenpora serta Kepala Biro.
Baca juga : Kemenpora Siapkan Draft Inpres Baru
Terkait hal ini, ia melanjutkan, banyak kegiatan-kegiatan pesepakbolaan di Kemendikbud, Kemenag, Kemenaker termasuk Kemenpora itu berjalan sendiri-sendiri. Padahal, katanya, ini tugas Kemenpora untuk membuat regulasi atau pedoman sehingga bisa menjadi acuan dari kementerian atau lembaga yang lain untuk membuat kegiatan pesepakbolaan.
Masih katanya tugas lainnya, seperti memastikan percepatan pembangunan persepakbolaan nasional berjalan dengan baik sesuai rencana aksi (road map) percepatan peningkatan prestasi sepak bola nasional dan internasional. "Saya kira ini harus segera dibuat karena ini akan menjadi acuan juga bagi seluruh kementerian dan lembaga" jelasnya.
Menpora meminta kepada para pejabat Kemenpora untuk melaksanakan Inpres ini. "Instruksi ini harus segera berjalan. Kita buat planing karena enam bulan yang akan datang kita wajib melaporkan kepada Presiden," terangnya.
Baca juga : Gunakan Ponsel Untuk Perkuat Persatuan Bangsa
"Artinya regulasi harus kita buat, termasuk apa yang sudah kita buat dan apa yang sedang kita lakukan. Contoh, Deputi 3 sudah atau sedang melakukan pembinaan usia dini, kemudian pembinaan wasit dan pelatih. Hal-hal seperti ini harus kita laporkan pada Presiden," tambah Imam.
Sesuai Inpres Nomor 3 Tahun 2019 beberapa tugas Kemenpora adalah (1). Melakukan pengembangan kurikulum dan pengembangan bakat pemain sepak bola. (2). Melakukan pembinaan usia dini dan usia muda secara berjenjang. (3). Menyelenggarakan kompetisi sepak bola kelompok usia tingkat elite (unggulan) satuan pendidikan dan Sekolah Sepak Bola.
(4). Memfasilitasi tenaga ahli/instruktur wasit dan pelatih. (5). Melakukan bimbingan teknis kepada sentra-sentra pembinaan olahraga sepak bola agar memenuhi standar kompetensi tenaga keolahragaan, isi program penataran dan pelatihan, prasarana dan sarana, pengelolaan organisasi, dan standar penyelenggaraan olahraga.
Baca juga : Komite Ad Hoc Integritas PSSI Bikin Aplikasi Pengaduan Match Fixing
(6). Meningkatkan monitoring, evaluasi dan pengawasan terhadap lembaga dan/atau organisasi keolahragaan yang terkait dalam percepatan pembangunan persepakbolaan nasional. (7). Menyusun dan menetapkan petunjuk/pedoman teknis kepada Kementerian/Lembaga terkait percepatan pembangunan persepakbolaan nasional.
(8). Melakukan sosialisasi atas penyelenggaraan peningkatan prestasi sepak bola nasional dan internasional. (9).Memastikan percepatan pembangunan persepakbolaan nasional berjalan dengan baik sesuai rencana aksi (road map) percepatan peningkatan prestasi sepak bola nasional dan internasional. (10) .Merencanakan penyediaan lokasi prasarana dan sarana. [IPL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya