Dark/Light Mode

Pedagang Online Kena Pajak

Selasa, 15 Juli 2025 18:13 WIB
KHAIRIZAL ANWAR / RM
Pedagang mengemas produk yang dijual melalui marketplace di Blok M Square, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pajak bagi pedagang online melalui platform marketplace, seperti TikTok Shop, Shopee, Tokopedia, Bukalapak, dan lainnya sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) dengan omzet tahunan diatas Rp 500 juta.
Pedagang mengemas produk yang dijual melalui marketplace di Blok M Square, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pajak bagi pedagang online melalui platform marketplace, seperti TikTok Shop, Shopee, Tokopedia, Bukalapak, dan lainnya sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) dengan omzet tahunan diatas Rp 500 juta.