Dark/Light Mode

Lima Orang Tersangka Kasus BJB

Kamis, 13 Maret 2025 21:00 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo (kiri) dan Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (kanan) menyampaikan keterangan pers, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Dalam keterangannya KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka sekaligus larangan keluar negeri terhadap Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM) Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC advertesing dan Wahana Semesta Bandung Ekspress (WSBE) Suhendrik, Pengendali Agensi Cakrawala Kreasi Mandiri Bandung (CKMB) dan Cipta Karya Sukses Bersama Bandung (CKSB) Sophan Jaya Kusuma karena diduga terlibat korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Bank BJB Tahun Anggaran 2019 - 2024 yang merugikan negara mencapai sebesar Rp 222 Miliar.
Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo (kiri) dan Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (kanan) menyampaikan keterangan pers, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Dalam keterangannya KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka sekaligus larangan keluar negeri terhadap Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM) Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC advertesing dan Wahana Semesta Bandung Ekspress (WSBE) Suhendrik, Pengendali Agensi Cakrawala Kreasi Mandiri Bandung (CKMB) dan Cipta Karya Sukses Bersama Bandung (CKSB) Sophan Jaya Kusuma karena diduga terlibat korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Bank BJB Tahun Anggaran 2019 - 2024 yang merugikan negara mencapai sebesar Rp 222 Miliar.