Dark/Light Mode

KPK Larang Mantan Menteri Agama Yaqut Ke Luar Negeri Terkait Kasus Kuota Haji

Selasa, 12 Agustus 2025 18:55 WIB
DWI PAMBUDO / RM
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025). KPK mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan dua orang lainnya berinisial IAA serta FHM, dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025). KPK mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan dua orang lainnya berinisial IAA serta FHM, dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.