Dark/Light Mode

KPK Tangkap OTT Kasus Suap Pengelolaan Hutan Lampung

Kamis, 14 Agustus 2025 17:55 WIB
DWI PAMBUDO / RM
Tiga tersangka, Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady (dua kanan), Staf Perizinan SB Group Aditya (tengah), dan Direktur Paramitra Mulia Langgeng Djunaidi (dua kiri), dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025). OTT ini terkait dugaan suap pengelolaan kawasan hutan di Lampung dengan kerugian negara sekitar Rp30 miliar per tahun dan potensi hilangnya PNBP hingga Rp15,9 triliun per tahun.
Tiga tersangka, Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady (dua kanan), Staf Perizinan SB Group Aditya (tengah), dan Direktur Paramitra Mulia Langgeng Djunaidi (dua kiri), dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025). OTT ini terkait dugaan suap pengelolaan kawasan hutan di Lampung dengan kerugian negara sekitar Rp30 miliar per tahun dan potensi hilangnya PNBP hingga Rp15,9 triliun per tahun.