Dark/Light Mode

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Manfaat JKK dan JKM

Sabtu, 19 Oktober 2019 10:05 WIB
M QORI HALIANA / RM
Tampak seorang bapak tua sedang mendorong sepeda sedang mengantri jalan yang diblokade di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (18/10). Dalam waktu dekat pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 44 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Hal ini bisa meningkatkan manfaat kepada peserta BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Mohamad Qori Haliana/Rakyat Merdeka)
Tampak seorang bapak tua sedang mendorong sepeda sedang mengantri jalan yang diblokade di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (18/10). Dalam waktu dekat pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 44 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Hal ini bisa meningkatkan manfaat kepada peserta BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Mohamad Qori Haliana/Rakyat Merdeka)