Dark/Light Mode

Hari Pertama PSBB, Dishub DKI Jakarta Berhentikan Kendaraan Bermotor Yang Boncengan

Jumat, 10 April 2020 13:22 WIB
RANDY TRI KURNIAWAN / RM
Petugas Dishub DKI Jakarta memberhentikan sepeda motor yang berpenumpang untuk memberitahukan pempatasan sepeda motor tidak boleh berboncengan pada hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di Kawasan Bundaran HI, Jumat (10/4). Adapun pelaksanaan PSBB tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 dan diturunkan secara rinci di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 
Petugas Dishub DKI Jakarta memberhentikan sepeda motor yang berpenumpang untuk memberitahukan pempatasan sepeda motor tidak boleh berboncengan pada hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di Kawasan Bundaran HI, Jumat (10/4). Adapun pelaksanaan PSBB tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 dan diturunkan secara rinci di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).