Dark/Light Mode

Pemprov DKI Jakarta Akan Karantina PSBL Bagi Daerah Zona Merah

Rabu, 3 Juni 2020 18:33 WIB
KHAIRIZAL ANWAR / RM
Suasana akses jalan di daerah Rukun Warga (RW) 08 Pondok Labu yang akan dikarantina di Jakarta, Rabu (3/6). Pemprov DKI Jakarta berencana memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Bersekala Lokal (PSBL) pada 62 Rukun Warga di Jakarta usai pemberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) karena RW - RW tersebut masih dalam zona merah penyebaran virus Covid-19. 
Suasana akses jalan di daerah Rukun Warga (RW) 08 Pondok Labu yang akan dikarantina di Jakarta, Rabu (3/6). Pemprov DKI Jakarta berencana memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Bersekala Lokal (PSBL) pada 62 Rukun Warga di Jakarta usai pemberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) karena RW - RW tersebut masih dalam zona merah penyebaran virus Covid-19.