Dark/Light Mode

Pemprov DKI Jakarta Keluarkan Peraturan Ganjil Genap Kendaraan Bermotor

Jumat, 21 Agustus 2020 19:33 WIB
DWI PAMBUDO / RM
Pengendara Sepeda Motor melintas di MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (21/8). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Salah satunya mengatur pemberlakuan ganjil-genap bagi kendaraan roda dua.
Pengendara Sepeda Motor melintas di MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (21/8). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Salah satunya mengatur pemberlakuan ganjil-genap bagi kendaraan roda dua.