Dark/Light Mode

Pemberlakuan Ganjil-Genap di Kota Bogor

Jumat, 23 Juli 2021 16:12 WIB
RANDY TRI KURNIAWAN / RM
Petugas gabungan Kepolisian, Dishub, dan Satpol PP Kota Bogor saat memeriksa kendaraan yang berplat angka belakang genap dilarang masuk dan angka plat ganjil boleh masuk Bogor di depan Terminal Baranangsiang, Kota Bogor, Jumat (23/7/21). Pemberlakukan kebijakan ganjil-genap mulai hari ini hingga Minggu (25/7) dalam rangka mengurangi mobilitas warga di tengah lonjakan kasus Covid-19. 
Petugas gabungan Kepolisian, Dishub, dan Satpol PP Kota Bogor saat memeriksa kendaraan yang berplat angka belakang genap dilarang masuk dan angka plat ganjil boleh masuk Bogor di depan Terminal Baranangsiang, Kota Bogor, Jumat (23/7/21). Pemberlakukan kebijakan ganjil-genap mulai hari ini hingga Minggu (25/7) dalam rangka mengurangi mobilitas warga di tengah lonjakan kasus Covid-19.