Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro (kiri) dan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah memberikan keterangan pers mengenai putusan PK Baiq Nuril di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (8/7/2019). MA menolak sinyalemen Ombudsman yang mengatakan terdapat potensi maladministrasi oleh MA dalam memutus perkara Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Baiq Nuril karena MA mengabaikan produk hukumnya sendiri saat menangani kasus Baiq Nuril.