Dark/Light Mode

Terbukti Terima Suap, Dua Hakim PN Jaksel Divonis 4,5 Tahun Penjara

Kamis, 11 Juli 2019 23:24 WIB
M QORI HALIANA / RM
Terdakwa Hakim PN Jakarta Selatan nonaktif Irwan (kanan) dan Iswahyu Widodo (kiri) mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Iswahyu Widodo dan Irwan dengan hukuman empat tahun enam bulan pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap sebesar Rp 150 juta dan 47 ribu dolar Singapura.
Terdakwa Hakim PN Jakarta Selatan nonaktif Irwan (kanan) dan Iswahyu Widodo (kiri) mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Iswahyu Widodo dan Irwan dengan hukuman empat tahun enam bulan pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap sebesar Rp 150 juta dan 47 ribu dolar Singapura.