Dark/Light Mode

Eks Walikota Ambon Jalani Sidang Virtual

Jumat, 21 Oktober 2022 18:16 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Terdakwa Walikota Ambon (nonaktif) Richard Louhennapessy, usai menjalani sidang secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/10/2022), terhubung dengan Pengadilan Tipikor Gedungf PN Ambon. Richard Louhennapessy, menjalani sidang lanjutan atas dakwaan menerima suap penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Persetujuan Prinsip Pembangunan sejumlah gerai minimarket Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020 dan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU),
Terdakwa Walikota Ambon (nonaktif) Richard Louhennapessy, usai menjalani sidang secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/10/2022), terhubung dengan Pengadilan Tipikor Gedungf PN Ambon. Richard Louhennapessy, menjalani sidang lanjutan atas dakwaan menerima suap penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Persetujuan Prinsip Pembangunan sejumlah gerai minimarket Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020 dan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU),