Dark/Light Mode

Oon Divonis Tiga Tahun Penjara

Senin, 31 Oktober 2022 16:59 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Terdakwa mantan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono, usai menjalani sidang pembacaan vonis secara virtual, dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31/10/2022), yang terhubung dengan di Pengadilan Tipikor Gedung Pengadilan Negeri Yogyakarta. Oon divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti menyuap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) proyek pembangunan apartemen Royal Kerhaton yang berada di kawasan Malioboro yang termasuk dalam wilayah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.
Terdakwa mantan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono, usai menjalani sidang pembacaan vonis secara virtual, dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31/10/2022), yang terhubung dengan di Pengadilan Tipikor Gedung Pengadilan Negeri Yogyakarta. Oon divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti menyuap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) proyek pembangunan apartemen Royal Kerhaton yang berada di kawasan Malioboro yang termasuk dalam wilayah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.