Dark/Light Mode

Diskusi RUU PPRT

Rabu, 2 November 2022 20:10 WIB
DWI PAMBUDO / RM
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (kelima kanan), Ketua Umum Kowani Giwo Rubianto Wiyogo (kelima kiri), Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi (keempat kiri), Deputi V Polhukam Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodharwani (kedua kanan), Anggota DPR Luluk Nur Hamidah (ketiga kanan), Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga Lita Anggraini (ketiga kiri), Institute Sarinah Eva Sundari (kedua kiri) dan moderator Prita Laura (kiri) mengepalkan tangan saat menjadi pembicara forum diskusi Denpasar 12 Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai RUU Inisiatif DPR di Ruang Delegasi, Nusantara IV, Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (2/11/22).
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (kelima kanan), Ketua Umum Kowani Giwo Rubianto Wiyogo (kelima kiri), Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi (keempat kiri), Deputi V Polhukam Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodharwani (kedua kanan), Anggota DPR Luluk Nur Hamidah (ketiga kanan), Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga Lita Anggraini (ketiga kiri), Institute Sarinah Eva Sundari (kedua kiri) dan moderator Prita Laura (kiri) mengepalkan tangan saat menjadi pembicara forum diskusi Denpasar 12 Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai RUU Inisiatif DPR di Ruang Delegasi, Nusantara IV, Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (2/11/22).