Dark/Light Mode

Dandan Divonis 2,5 Tahun Penjara

Senin, 7 November 2022 17:41 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Terdakwa Direktur PT. Java Orient Property Dandan Jaya Kartika, usai menjalani sidang, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/11/2022), yang terhubung denga Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Yogyakarta. Dandan Jaya, divonis hukuman penjara 2 tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti terlibat menyuap mantan Walikota Yogyakarta (2012 - 2022) Haryadi Suyuti, untuk  pengurusan perizinan permohonan IMB (izin mendirikan bangunan) proyek pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro yang termasuk dalam wilayah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.
Terdakwa Direktur PT. Java Orient Property Dandan Jaya Kartika, usai menjalani sidang, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/11/2022), yang terhubung denga Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Yogyakarta. Dandan Jaya, divonis hukuman penjara 2 tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti terlibat menyuap mantan Walikota Yogyakarta (2012 - 2022) Haryadi Suyuti, untuk pengurusan perizinan permohonan IMB (izin mendirikan bangunan) proyek pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro yang termasuk dalam wilayah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.