Dark/Light Mode

Sidang Virtual Dakwaan Mardani di KPK

Kamis, 10 November 2022 19:11 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan yang juga Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan Mardani H Maming, usai menjalani sidang dakwaan secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/11/2022), yang terhubung dengan Pengadilan Tipikor, Gedung PN Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Eks Bendahara Umum PBNU, didakwa menerima dugaan suap dan gratifikasi uang sebanyak total Rp 118 miliar secara bertahap lewat pembayaran tunai dan transfer antar bank melalui rekening PT. Trans Surya Perkasa (TSP) dan PT. Permata Abadi Raya (PAR).
Terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan yang juga Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan Mardani H Maming, usai menjalani sidang dakwaan secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/11/2022), yang terhubung dengan Pengadilan Tipikor, Gedung PN Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Eks Bendahara Umum PBNU, didakwa menerima dugaan suap dan gratifikasi uang sebanyak total Rp 118 miliar secara bertahap lewat pembayaran tunai dan transfer antar bank melalui rekening PT. Trans Surya Perkasa (TSP) dan PT. Permata Abadi Raya (PAR).