Dark/Light Mode

Frank Wijaya Jalani Pemeriksaan Lanjutan di KPK

Selasa, 15 November 2022 17:07 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Tersangka pemegang saham PT Adimulia Agrolestari (AA) Frank Wijaya, usai menjelani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/11/2022). Frank menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan menyuap terpidana mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) 2021-2026 Andi Putra dan tersangka Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Riau 2019-2022 M Syahrir, terkait pengurusan dan perpanjangan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit PT AA seluas 3.300 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang akan berakhir masa berlakunya di tahun 2024.
Tersangka pemegang saham PT Adimulia Agrolestari (AA) Frank Wijaya, usai menjelani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/11/2022). Frank menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan menyuap terpidana mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) 2021-2026 Andi Putra dan tersangka Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Riau 2019-2022 M Syahrir, terkait pengurusan dan perpanjangan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit PT AA seluas 3.300 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang akan berakhir masa berlakunya di tahun 2024.