Dark/Light Mode

Eks Bos Garuda Emirsyah Satar Divonis 5 Tahun Penjara

Rabu, 31 Juli 2024 17:08 WIB
RANDY TRI KURNIAWAN / RM
Eks Direktur Utama Garuda Indonesia yang juga terdakwa korupsi dalam pengadaan pesawat Bombardier CRJ (Canadair Regional Jet)-1000 dan ATR 72-600 untuk Maskapai Garuda Indonesia Emirsyah Satar menjalani sidang pembacaan putusan pidana oleh majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/07/2024). Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima tahun penjara, selain pidana badan, Emirsyah Satar juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan. Tak hanya itu, eks Dirut Garuda ini juga dituntut pidana uang pengganti sebesar 86.367.019 dollar Amerika Serikat (USD).
Eks Direktur Utama Garuda Indonesia yang juga terdakwa korupsi dalam pengadaan pesawat Bombardier CRJ (Canadair Regional Jet)-1000 dan ATR 72-600 untuk Maskapai Garuda Indonesia Emirsyah Satar menjalani sidang pembacaan putusan pidana oleh majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/07/2024). Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima tahun penjara, selain pidana badan, Emirsyah Satar juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan. Tak hanya itu, eks Dirut Garuda ini juga dituntut pidana uang pengganti sebesar 86.367.019 dollar Amerika Serikat (USD).