Dark/Light Mode

Mantan Anggota DPR FPAN Sukiman Divonis 6 Tahun Penjara

Rabu, 29 April 2020 18:49 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Wartawan mengambil gambar layar yang dipasang di Gedung KPK Merah Putih, saat berlangsungnya sidang Vonis dengan terdakwa mantan Anggota DPR Fraksi PAN Sukiman (kanan), via video conference antara Pengaadilan Tipikor dan Gedung KPK C1, Jakarta, Rabu (29/4). Sukiman divonis 6 tahun penjara dan denda 500 juta subsider 1 tahun, karena terbukti menerima uang Rp2,65 miliar dan USD22 ribu dari Total Rp 4,41 miliar yang dijanjikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat Natan Pasomba untuk meloloskan alokasi dana perimbangan sebesar Rp49,9 miliar di APBN-P 2017 dan Rp79,9 miliar di APBN 2018
Wartawan mengambil gambar layar yang dipasang di Gedung KPK Merah Putih, saat berlangsungnya sidang Vonis dengan terdakwa mantan Anggota DPR Fraksi PAN Sukiman (kanan), via video conference antara Pengaadilan Tipikor dan Gedung KPK C1, Jakarta, Rabu (29/4). Sukiman divonis 6 tahun penjara dan denda 500 juta subsider 1 tahun, karena terbukti menerima uang Rp2,65 miliar dan USD22 ribu dari Total Rp 4,41 miliar yang dijanjikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat Natan Pasomba untuk meloloskan alokasi dana perimbangan sebesar Rp49,9 miliar di APBN-P 2017 dan Rp79,9 miliar di APBN 2018