Dark/Light Mode

Mantan Bos Garuda Indonesia Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara

Jumat, 8 Mei 2020 18:44 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Terdakwa mantan Dirut PT. Garuda Indonesia (2005 - 2014) Emirsyah Satar, menjalani sidang pembacaan putusan yang digelar melalui Video Conference (Vicon), dan disiarkan melalui layar di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (8/5). Emirsyah Satar divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp. 1 Milyar subsider 3 bulan serta harus membayar uang pengganti SGD 2.117.315,27 subsider 2 tahun kurungan, karena terbukti menerima suap atas pembelian 50 mesin Roll-Royce untuk pesawat Airbus SAS pada PT.Garuda Indonesia pada periode 2005-2014. 
Terdakwa mantan Dirut PT. Garuda Indonesia (2005 - 2014) Emirsyah Satar, menjalani sidang pembacaan putusan yang digelar melalui Video Conference (Vicon), dan disiarkan melalui layar di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (8/5). Emirsyah Satar divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp. 1 Milyar subsider 3 bulan serta harus membayar uang pengganti SGD 2.117.315,27 subsider 2 tahun kurungan, karena terbukti menerima suap atas pembelian 50 mesin Roll-Royce untuk pesawat Airbus SAS pada PT.Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.