Dark/Light Mode

Mantan Dirut Perum Perindo Divonis 4,5 Tahun Penjara

Rabu, 17 Juni 2020 20:16 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Suasana sidang terdakwa mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Dirut Perum Perindo) Risyanto Suanda,  saat pembacaan vonis secara virtual yang disiarkan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (17/06). Risyanto Suanda divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara kasus pelicin persetujuan kuaota impor ikan.
Suasana sidang terdakwa mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Dirut Perum Perindo) Risyanto Suanda,  saat pembacaan vonis secara virtual yang disiarkan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (17/06). Risyanto Suanda divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara kasus pelicin persetujuan kuaota impor ikan.