Dark/Light Mode

Wahyu Setiawan Eks Komisioner KPU Divonis 6 Tahun Penjara

Senin, 24 Agustus 2020 17:14 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Wartawan mengambil gambar sidang pembacaan vonis terdakwa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, yang dilakukan secara virtual terhubung dari PN Jakarta Pusat ke Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (24/8/2020). Wahyu divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan, karena terbukti menerima uang suap untuk meloloskan Harun Masiku menggantikan Riezky Aprilia dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Wartawan mengambil gambar sidang pembacaan vonis terdakwa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, yang dilakukan secara virtual terhubung dari PN Jakarta Pusat ke Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (24/8/2020). Wahyu divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan, karena terbukti menerima uang suap untuk meloloskan Harun Masiku menggantikan Riezky Aprilia dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.