Dark/Light Mode

KPK Akan Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra

Jumat, 4 September 2020 19:34 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri), didampingi Jubir KPK Ali Fikri (kanan), menyampaikan keterangan pers soal pengambilalihan penanganan perkara Djoko Tjandra CS, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (4/9/2020). KPK akan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Supervisi dan akan segera melakukan gelar perkara bersama dengan Kepolisian dan Kejaksaaan, jika memenuhi syarat KPK akan mengambil alih penanganan kasus suap yang menjerat sejumlah penegak hukum terkait pengurusan pengajuan fatwa bebas Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.  
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri), didampingi Jubir KPK Ali Fikri (kanan), menyampaikan keterangan pers soal pengambilalihan penanganan perkara Djoko Tjandra CS, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (4/9/2020). KPK akan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Supervisi dan akan segera melakukan gelar perkara bersama dengan Kepolisian dan Kejaksaaan, jika memenuhi syarat KPK akan mengambil alih penanganan kasus suap yang menjerat sejumlah penegak hukum terkait pengurusan pengajuan fatwa bebas Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.