Dark/Light Mode

Eks Bupati Sidoarjo Saiful Divonis 3 Tahun Penjara

Senin, 5 Oktober 2020 19:00 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Terdakwa Bupati Sidoarjo (nonaktif) Saiful Ilah, mendengarkan sidang pembacaan vonis di Penegadilan Tipikor Surabaya, yang disiarkan secara virtual di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (5/10/2020). Saiful divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta dengan pidana tambahan uang pengganti sebanyak Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti terlibat kasus suap untuk meloloskan kontraktor rekanannya terkait pengerjaan 4 Proyek Infarstruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo tahun 2019.
Terdakwa Bupati Sidoarjo (nonaktif) Saiful Ilah, mendengarkan sidang pembacaan vonis di Penegadilan Tipikor Surabaya, yang disiarkan secara virtual di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (5/10/2020). Saiful divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta dengan pidana tambahan uang pengganti sebanyak Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti terlibat kasus suap untuk meloloskan kontraktor rekanannya terkait pengerjaan 4 Proyek Infarstruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo tahun 2019.