Dark/Light Mode

Buronan Adelin Lis Ditangkap

Sabtu, 19 Juni 2021 22:56 WIB
NG PUTU WAHYU RAMA / RM
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dibawa oleh petugas usai keterangan pers di Aula Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (19/6/2021). Buronan kasus pembalakan liar ini ditangkap otoritas Bandara Singapura dan dipulangkan secara deportasi akibat menggunakan paspor dengan data palsu. Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar, dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda lebih Rp 119 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dibawa oleh petugas usai keterangan pers di Aula Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (19/6/2021). Buronan kasus pembalakan liar ini ditangkap otoritas Bandara Singapura dan dipulangkan secara deportasi akibat menggunakan paspor dengan data palsu. Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar, dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda lebih Rp 119 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008