Dark/Light Mode

Rohadi Divonis 3,5 Tahun Penjara

Rabu, 14 Juli 2021 16:36 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Jurnalis merekam sidang pembacaan vonis atas terdakwa mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi yang digelar secara virtual divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 300 juta, subsider empat bulan penjara, karena terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp 1,21 miliar dari anggota DPRD Papua Barat periode 2009-2014 Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie, terkait pengaturan perkara di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/7/2021).   
Jurnalis merekam sidang pembacaan vonis atas terdakwa mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi yang digelar secara virtual divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 300 juta, subsider empat bulan penjara, karena terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp 1,21 miliar dari anggota DPRD Papua Barat periode 2009-2014 Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie, terkait pengaturan perkara di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/7/2021).